Flickr

Blogroll

Kategori

Kategori

Popular

Flickr

Jumat, 20 Mei 2016

Desa Padaasih Terus Berbenah

- Tidak ada komentar
GARUT – Salah satu desa yang terdapat di Kecamatan Pasirwangi ini terus melakukan pembenahan baik dalam hal administrasi maupun kelembagaan yang berada dalam naungan Pemerintah Desa. Kepala Desa Padaasih yang notabene masyarakatnya bermata pencaharian bertani terus melakukan pembinaan dan pemahaman tugas pokok dan fungsi aparatur desa dan lembaga-lembaga desanya. Hal tersebut diungkapkan Ade Nasir,SE saat ditemui Koran Fakta di kediamannya ( 02/04/2016 ) lalu.
“Saya ditunjuk sebagai pejabat Kepala Desa sementara sebab kepala desa kami telah habis masa jabatannya. Tetapi, program kerja kami yang sekarang dilakukan adalah hasil musrembangdes dan APBDes tahun 2015. Beberapa program yang telah direncanakan yaitu pembangun
PLT Kepala Desa Padaasih
PLT Kepala Desa Padaasih
an dan perbaikan jalan desa, pembangunan TPT jalan desa dan drainase jalan desa yang telah diprioritaskan pada Musrembangdes dan APBdes,” jelasnya.
“Bahkan demi pelayanan terbaik, kami mencari donatur untuk pengadaan kelengkapan kantor, seperti komputer, printer, meja resepsionis, dan barang kantor lainnya. Utang tersebut kami akan bayar dari operasional dana desa. Hal tersebut kami lakukan semata untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah Desa Padaasih akan memaksimalkan pembangunan desa yang anggarannya didapat dari berbagai anggaran pemerintah. Sekitar 10 titik akan diserapkan dari Anggaran Dana Desa diantaranya untuk pembangunan jalan desa diwilayah Kp. Saripulo, Kp malati kaler dan Kp Belah nangka. Kemudian pembangunan Drainase dan TPT jalan desa diantaranya akan dilaksanakan diwilayah Kp Cikaso, Kp Bakom, Kp Malati, Kp Pasir Pogor, Kp Pojok, Kp Garogol dan Kp Kempol. “Pembangunan tersebut adalah hasil kesepakatan musrembangdes tahun 2015 dan dilanjutkan dengan RAPBDes yang telah disepakati BPD sehingga menjadi APBDes Tahun 2015,” jelas Ade Nasir.
Program pembinaan kemasyarakatan yang dilaksanakan Pemerintah Desa Padaasih dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, mampu meningkatkan kinerja kelembagaan tersebut dan apresiasi dari masyarakat. Hal itu terbukti dengan Karang Taruna Desa Padaasih, MUI Desa Padaasih, dan Program Desa Siaga yang terbentuk mempunyai etos kerja tinggi dan peran aktif masing-masing yang relatif meningkat. Kegiatan-kegiatan dari lembaga yang terbentuk semisal Program Desa Siaga, akhir-akhir ini dirasakan langsung oleh masyarakat. Misalnya, warga yang sakit  akan diantar ke Puskesmas atau Rumah Sakit oleh petugas program tersebut. Para petugas juga dibekali legalitas yang dikeluarkan Kepala Desa Padaasih.
Pemberdayaan masyarakat juga tidak luput dari program yang dilaksanakan Pemerintah Desa Padaasih. Program Bimbingan Tekhnis pemerintahan desa untuk perangkat desa dan anggota bpd telah diagendakan. Termasuk pembinaan terhadap kelembagaan yang berada dalam naungan pemerintahan desa seperti RT, RW, LPM, dan Karang Taruna juga telah menjadi agenda program pemerintah desa. Program-program pelatihan tersebut akan dilaksanakan setelah anggaran tersedia.
Menyinggung tentang pelaksanaan pembangunan, Ade nasir menegaskan, pihaknya akan selalu menerapkan aturan dan undang-undang yang berlaku. “Kami sudah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk menyelenggarakan pembangunan-pembangunan di wilayah kami. TPK tersebut akan tertib dalam melaksanakan tahapan pembangunannya dan mengikuti aturan yang berlaku. Verifikasi tahapan serta pengawasan dari pemdes dan BPD akan tetap menjadi prioritas untuk pelaksanaannya. Pembiayaan dan pembayaran barang/jasa akan dilakukan oleh bendahara sesuai dengan jumlah anggaran dan telah diverifikasi oleh sekretaris desa,” tandasnya.
“Sebelum satu titik pembangunan selesai dilaksanakan, saya tidak akan melaksanakan pembangunan titik-titik yang lain,” tambahnya.
Desa Padaasih juga terkenal dengan sentra industri rumahan yang mengolah ikan pindang. Olahan makanan ini menjadi primadona masyarakat dan diharapkan dapat lebih dimaksimalkan untuk dijadikan ikon kuliner khas Garut. Pembinaan-pembinaan sektor industri ini akan terus dikembangkan dan diupayakan untuk meningkatkan kualitas dan membuka pangsa pasar lebih luas. Sentuhan dari dinas-dinas terkait diharapkan mampu mendorong roda perekonomian masyarakat Desa Padaasih lebih cepat dan mandiri.
(Yusuf A)

Membangun Budaya Koperasi

- Tidak ada komentar


Kita memperingati Hari Koperasi, 12 Juli. Ironisnya, UU Koperasi justru dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan masyarakat koperasi sibuk menyusun rancangan undang-undang (RUU) baru yang akan mengarahkan dan melindungi gerakan koperasi di seluruh Indonesia.

Gerakan koperasi, selain memerlukan aturan yang menggariskan struktur dan mekanisme ekonomi koperasi juga memerlukan jiwa, budaya dan semangat kerja sama gotong-royong. Inilah yang kemudian dirumuskan dalam aturan-aturan hukum yang memberi arah dan dinamika gerakan koperasi untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan sebanyak mungkin rakyat yang bekerja cerdas dan keras dengan penuh kepedulian.

Membangun jiwa, budaya dan semangat koperasi dalam suasana persaingan untuk menjadi paling unggul bukanlah merupakan hal yang mudah. Secara naluri-ah setiap orang ingin menjadi yang paling unggul, paling nomor satu dan kalau mungkin menjadi satu-satunya yang ditempatkan di barisan paling depan. Apabila diambil secara sederhana setiap orang ingin menjadi Superman, jarang yang mengusahakan kehadiran suatu super tim yang membuat semua anggota mem-punyai jiwa kebersamaan dan berjuang untuk kemenangan seluruh tim secara keseluruhan.

Ambil saja dalam Timnas Indonesia yang berpenduduk lebih dari 250 juta hampir tidak pernah berhasil membentuk suatu super tim dengan 11 pemain sepak bola yang tangguh dan berhasil membawa nama bangsa di kancah internasional dengan penuh kebanggaan.

Tekanan untuk menjadi nomor satu selalu diiming-imingi dengan slogan bahwa bangsa ini harus sanggup bersaing dengan bangsa lain di seluruh dunia. Tema slogan ini diterjemahkan secara harfiah bahwa setiap individu harus menjadi nomor satu sehingga setiap anak bangsa harus satu demi satu bersaing sesama anak bangsa lainnya. Bahkan akhir-akhir ini dalam pencalonan untuk pemilihan umum, setiap calon, bahkan sesama partai, penempatan pada nomor urut pertama, kedua, ketiga atau seterusnya, menjadi ajang persaingan sesama anggota yang sengit.

Karena itu, dalam kampanye, segala cara ditempuh untuk mengalahkan sesama anggota partainya. Ironis sekali karena dalam satu kelompok para anggota saling bersaing, dan akhirnya sesama pengikut juga terbelahdan persatuan kesatuan dalam suatu partai menjadi pecah. Tidak ada mufakat untuk sepakat dalam pemberian nomor sehingga sesama anggota partai tidak perlu berkelahi dan pengikut partai tidak perlu terbelah serta saling gontok-gon-tokan.

Syarat pertama untuk membangun budaya kerja sama gotong-royong adalah kesadaran diperlukannya kekuatan bersama untuk maju dengan menempatkan kepedulian pada kepentingan yang lebih penting melalui kebersamaan. Kepedulian itu justru terletak pada dinamika yang banyak sekali tergantung pada bagian yang paling lemah sehingga proses gotong-royong bukan hanya memperhatikan kekuatan yang paling kuat, tetapi perhatian pada upaya pemberdayaan yang paling lemah agar seluruh kelompok atau tim berada pada posisi yang semua kekuatannya makin merata. Kekuatan yang makin merata itu akan memungkinkangerak yang lebih dinamis dan kepuasan seluruh kelompok yang mempunyai tanggungjawab bersama.

Dengan demikian, peningkatan kesadaran kebersamaan itu harus diikuti dengan dinamika pemberdayaan untuk meningkatkan mutu mulai dari anggota yang paling lemah melalui sistem berbagi terhadap sesama di mana setiap anggota mempunyai kontribusi sehingga tumbuh kebersamaan yang saling menguntungkan. Kesempatan saling berbagi dan kebersamaan itu menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan yang dinamis karena solidaritas yang tulus disertai perasaan saling harga-menghargai di antara sesamanya.

Dengan kesadaran kebersamaan dan peningkatan kualitas melalui upaya saling peduli itu dihasilkan karya bersama melalui pengembangan tim yang dari hari ke hari akan menjadi super tim yang menghasilkan karya bersama tanpa ada persaingan di antara anggotanya. Hasil super tim yang semula tidak terlalu moncer, dalam waktu yang tidak terlalu lama, apabila dihargai dan dibeli atau diangkat tinggi-tinggi oleh sesama anggota tim akan menjadi ajang peningkatan dinamika kelompok yang membanggakan. Dinamkia kelompok ini akan membe-rikan apresiasi positif, menuai anjuran perbaikan, bukan sekedar kritik yang mematikan, sehingga tumbuh gagasan baru untuk maju.

Gagasan untuk maju ini perlu diikuti dengan apresiasi oleh seluruh anggota tim yang akhirnya menimbulkan nilai positif yang menjalar kepada masyarakat luas. Perkembangan itu akan menghasilkan nilai-nilai positif sebagai awal berkembangnya budaya gotong-royong saling menghargai. Budaya inilah yang kemudian diterjemahkan menjadi aturan yang sesungguhnya bukan untuk membatasi, tetapi untuk mengingatkan bahwa kebersamaan tetap perlu menjadi pedoman bersama untuk dijunjung tinggi sebagai kemenangan bersama.

Karena, prinsipnya adalah kemenangan bersama, maka segala keuntungan suatu koperasi yang diraih oleh kelompok, sejak awal selalu memberi perhatian kepada keuntungan yang bisa dirasakan langsung oleh seluruh anggota. Hal ini agar ada perasaan yang makin mematri kepercayaan bahwa kebersamaan merupakan bentuk perhatian sebagai sumbangan pribadi secara merata kepada semua anggota secara adil.

Diolah dari sumber: keuanganlsm.com, 5 September 2014

Dana Desa Harus Jadi Berkah, Jangan Jadi Bencana

- Tidak ada komentar



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta Pemerintah menyiapkan cetak biru (blue print) arah pembangunan desa jangka pendek, menengah, dan panjang berikut indikator kesuksesan yang jelas dan terukur. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Institut for Research and Empowerment (IRE) dan Harian Umum Kompas mengadakan acara diskusi panel, Jumat (5/6) dengan tema “Mengawal Dana Desa”.

Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad mengatakan implementasi pembangunan desa harus jelas dijabarkan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. Menurut dia, pembangunan desa harus mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, termasuk dalam mengelola keamanan dan ketertiban sebagaimana tertuang dalam sejumlah pasal di dalam UU.

Keberadaan Undang-Undang (UU) Desa hendaknya terus dijaga momentumnya serta dikawal pelaksanaannya sehingga tujuan penguatan otonomi asli desa dapat diwujudkan secara sistematis, terencana, dan terukur.

Kemampuan perangkat desa dalam mengelola dana desa menjadi hal yang sangat strategis ke depan. Jangan sampai dana desa yang seharusnya menjadi “berkah” berubah menjadi “bencana” akibat salah urus dan berbagaipenyimpangan (korupsi). Oleh karena itu, kesiapan administrasi dan sumberdaya pengelolaan keuangan desa menjadi mutlak. Pelatihan, pendampingan, dan penguatan kapasitas harus dilakukan berkesinambungan, sistematis, dan terarah.

Momentum UU Desa harus dikelola serius, jangan terlena soal keuangan semata sehingga menjadi pragmatis. Pemerintah harus menyiapkan cetak biru (blue print) arah pembangunan desa jangka pendek, menengah, dan panjang berikut indicator kesuksesan yang jelas dan terukur.

Diolah dari sumber: republika.co.id, penulis: Dwi Murdaningsih, 5 Juni 2015

RPJMDes 80 Persen Copy Paste, Dana Desa Rawan

- Tidak ada komentar



JAKARTA– Ruang manipulasi dan korupsi dana desa terbuka lebar setelah diketahui banyak rencana panjang jangka menengah desa (RPJMDes) yang manipulatif. Dana desa hampir dipastikan tidak tepat sasaran.

Dari 150 RPJMDes yang saya teliti secara acak di beberapa pulau di Indonesia, ternyata 80 persennya copy paste dari desa lain atau RPJMDes sebelumnya. Jadi celah manipulasi dan korupsi sudah ada, sebagaimana yang dijelaskan oleh Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Institut Pertanian Bogor, Sofyan Sjaf.

Langkah copy paste, menurut Sofyan, menjadi kecenderungan hampir semua desa. Pertama, karena masih belum memadainya sumber daya manusia aparatur desa. Kedua, rumitnya format RPJMDesa yang merupakan acuan dalam pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang menjadi syarat pencairan dana desa.

Sofyan mewanti-wanti Pemerintah Desa untuk tidak terlebih dahulu mencairkan dana desa jika memang RPJMDes mereka tidak faktual. Apalagi, saat ini dana desa sekitar 70 persen desa belum sampai di kas desa. Sementara 30 persennya belum cair di tingkat kabupaten.

Pemerintah Desa sebaiknya segera menggelar musyawarah desa bersama Badan Pengawas Desa. Sebagai pengambil keputusan tertinggi sesuai UU Desa,‎ musyawarah desa bisa merevisi RPJMDes menjadi RPJMDes pembaharuan. Selanjutnya, mereka harus menyesuaikan APBDes mereka menjadi APBDes peralihan.

Jika anggaran sudah di kas kabupaten dan ada penghilangan potensi desa yang seharusnya mendapat alokasi dana desa, maka dana desa bisa dialihkan. Menurut Sofyan, pembangunan tidak berarti harus selalu fisik. Penguatan kapasitas aparat desa atau hal lain bisa menjadi pengalokasian baru.

Terlebih lagi ini menunjukkan persiapan dana desa tidak matang. RPJMDes adalah dokumen penting. Ini harus dipertimbangkan oleh legislator agar RPJMDes sesuai dengan agenda perencanaan.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Rufinus‎ Hutauruk, mengatakan jika benar terjadi manipulasi RPJMDesa, maka itu sudah termasuk perbuatan melawan hukum. RPJMDes yang kemudian diurai dalam APBDes seharusnya diklarifikasi berulang-ulang apakah benar musyawarah desa pahami seluruh perencanaan. Jika manipulasi APBDes dilakukan, Rufinus mengatakan bisa dipastikan aparat desa akan menjadi sasaran penegak hukum

Diolah dari sumber: pikiran-rakyat.com, penulis: Amaliya, 9 Juni 2015

Mempercepat Pemerataan Pembangunan

- Tidak ada komentar



Gerakan pembangunan selama ini sering kali jadi bias kepentingan politik. Atmosfir semacam itu berdampak pada pelayanan publik yang tidak merata. Ada desa yang selalu mendapatkan proyek-proyek dari tahun ke tahun, atau bahkan bisa bertumpuk proyek secara bersamaan, namun ada desa yang sama sekali tidak pernah mendapat bagian “kue” pembangunan. Kondisi semacam ini disamping menciptakan kecemburuan antara masyarakat juga membangun rasa enggan, apatis, bahkan kebencian pada pemerintah bagi desa yang tidak pernah kebagian kue pembangunan tersebut.

Dengan adanya Dana Desa, desa-desa yang tertinggal sebagaimana diperlihatkan dari rendahnya kualitas jalan, besarnya penduduk miskin akan memperoleh anggaran yang labih besar. Hal ini karena kebijakan Dana Desa menjawab permasalahan yang krusial di desa tertinggal dengan anggaran yang lebih baik. Skema pemberian Dana Desa yang langsung kepada desa dan dengan jumlah yang begitu besar maka kekecewaan masyarakat terhadap pembangunan merupakan kisah lama, dan kisah lama ini menceritakan betapa mereka tidak pernah didengar oleh pemerintah. Peperintah desa sudah berupaya menyuarakan kepentingan masyarakatnya, tetapi tidak pernah ada dana yang jelas untuk realisasinya.

Kondisi di atas adalah salah satu potret kekecewaan desa karena sudah bertahun-tahun usulan mereka tidak dipenuhi. Desa sudah menganggap tidak perlu lagi membuat usulan karena toh usulan tersebut kemungkinan kecil dipenuhi.

Dana Desa yang menjadi instrumen untuk mengurangi kesenjangan pembangunan desa dari kota. Akses pelayanan publik di kota lebih jauh lebih cepat berkembang dari pada di desa yang membuat budaya masyarakat desa untuk melakukan perantauan ke kota. Mendapat pekerjaan yang lebih baik, mencari ilmu, maupun mengais rejeki yang lain. Adanya Dana Desa bertujuan untuk merubah budaya yang sedemikian rupa, dan beralih dengan kemandirian desa untuk membangun desanya.

Diolah dari sumber: Alokasi Dana Desa, penulis: Sutoro Eko, 2007. (hal 91-93)

Bendahara Desa Jadi Ujung Tombak Bagi Pengelolaan Keuangan Desa Yang Akuntabel

- Tidak ada komentar



Bendahara desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan kegiatan administrasi dan pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban dalam pemerintahan desa yang lebih baik dan akuntabel, apalagi dengan adanya Undang Undang terbaru nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Hal tersebut dikemukakan Sekda Kabupaten Cirebon, Dudung Mulyana kepada RRI (Selasa, 20-05-2015) disela Kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dalam Bidang Pengelolaan Keuangan Desa Pemkab Cirebon, Tahun  Anggaran 2015 di salah satu hotel di Cirebon.

Menurut Dudung, survey telah membuktikan banyak para kuwu terlibat urusan keuangan karena mungkin tidak saling mengingatkan baik itu bendahara kepada kuwu atau sebaliknya bahkan mungkin sudah saling mengingatkan namun pura pura tidak ingat.

"Dalam UU tentang Desa nomor 6 tahun 2014 ada kewenangan desa yang luar biasa bahkan kita mendengar ya akan ada anggaran 700 sampai 1 milyar dari APBN atau mungkin lebih kalau digabung dari pemerintah propinsi hampir 115 setiap desa belum dari kabupaten relatif anatara 100 sampai 150, itu dijumlah semuanya ternyata 1,5 lebih uang yang masuk ke desa, bayangkan kalau itu dikelola dengan baik dan benar saya yakin desa mana yang tidak akan maju pasti maju, pasti bersih pasti sejahtera masyarakat" ungkap Dudung.

Sekda Pemkab Cirebon, Dudung Mulyana juga mengingatkan kepada para bendahara desa, apabila APBN yang dijanjikan itu turun , suka atau tidak suka , aparat pemeriksa dari pemerintah pusat seperti BPK, BPKP atau bahkan KPK bisa langsung turun ke lapangan. Jika ada temuan dari BPK dan BPKP dalam waktu 60 hari tidak ditindaklanjuti dimungkinkan untuk berurusan dengan aparat penegak hukum.

Sementara, Kabid Pemerintah Desa dan Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa menjelaskan pelatihan tersebut untuk membimbing bendahara desa dalam penatausahaan keuangan terutama ketika ada limpahan anggaran dari pusat.

"Serius dalam pendalaman materi ini, yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana materi-materi yang sudah diberikan ini dari teori ataupun ada semacam praktiknya diharapkan bisa diaplikasikan didesa walaupun ada dinamika tersendiri bagaimana proses penyelenggaraan pemerintahan didesa tapi apapun itu harus berpengangan teguh pada aturan supaya nanti dikemudian hari tidak menjadi sandungan buat mereka sendiri" tandas yadi.

Kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dalam Bidang Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Kabupaten Cirebon, Tahun  Anggaran 2015 diikuti 412 bendahara desa selama empat hari dengan materi meliputi pembinaan keuangan, penatausahaan keuangan dan verifikasi, pengelolaan pajak serta kebijakan umum tentang keuangan.

Oleh : Yulianti RRI Cirebon 
http://www.rri.co.id/cirebon/post/berita/80366/ekonomi/bendahara_desa_jadi_ujung_tombak_bagi_pengelolaan_keuangan_desa_yang_akuntabel.html

Dana Desa Topang Kemajuan Pembangunan Daerah

- Tidak ada komentar


Adanya bantuan dana desa dari pemerintah pusat dengan nilai mencapai Rp 28 Miliar pada Tahun 2015 ini, diyakini Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs Hi Depri Pontoh dapat menopang kemajuan pembangunan daerah menjadi lebih cepat.

Sebab, dana tersebut dapat mengcover pembangunan infrastruktur di desa, selain yang teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dana desa harus dimanfaatkan dengan benar oleh pemerintah di desa, sehingga dapat terhindar dari persoalan hukum serta mampu menopang kemajuan pembangunan di daerah menjadi lebih cepat.

Pengelolaan dana desa diminta Bupati harus melibatkan masyarakat juga, terutama yang memiliki sumber daya memadai yakni jenjang Strata I (Sarjana) sehingga mampu membuka lapangan kerja baru, untuk mengurangi angka pengangguran di daerah, seperti yang terjadi dua tahun terakhir dari 5,97 persen pada Tahun 2013 menjadi 5,79 persen pada Tahun 2014.

Jika angka pengangguran menurun, maka mengindikasikan daerah kita kian maju dan sejahtera. Jadi, manfaatkanlah dana desa ini untuk menjadikan daerah kita semakin maju dan sejahtera dari tahun ke tahun.

Diolah dari sumber:tribunnews.com, penulis: Warstef Abisada, 8 Juni 2015

Jokowi Revisi Peraturan Pemerintah Tentang Desa

- Tidak ada komentar



Jakarta – Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa. Hal pokok dalam revisi ini yakni penekanan wewenang menteri.

Dikutip dari situs Setkab, Jumat (10/7/2015), PP ini menghapus bunyi pasal 1, khususnya poin nomor 14 yang menyebutkan bahwa Menteri adalah menteri yang menangani Desa.

Menurut PP yang ditandatangani Jokowi pada 30 Juni 2015, usul pembentukan desa diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, dan dibahas bersama-sama menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian pemrakarsa serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Melalui PP ini, pemerintah juga memungkinkan perubahan status Desa menjadi Desa Adat. Tidak seperti PP sebelumnya yang hanya membatasi perusahaan status Desa meliputi: a. Desa menjadi kelurahan; b. Kelurahan menjadi Desa; dan c. Desa adat menjadi Desa.

“Ketentuan mengenai tata cara pengubahan status Desa menjadi Desa adat diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri,” bunyi pasal 28 ayat 2 PP itu.

Hal pokok lain yang muncul dalam revisi PP tentang Desa ini adalah mengenai pelaksanaan pemilihan kepala Desa, khususnya menyangkut pelaksanaan kampanye dan hari tenang. Menurut PP ini, pelaksanaan kampanye calon kepala desa paling lama 3 hari, dan masa tenang paling lama 3 hari. Sebelumnya dua ketentuan ini dalam PP No 43/2015 disebutkan pelaksanaan kampanye calon kepala desa dalam jangka waktu 3 hari dan masa tenang dalam jangka waktu 3 hari.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan kepala desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri,” bunyi pasal 46 PP ini. Sementara di PP lama hanya disebut diatur dengan peraturan menteri.

Penghasilan Kepala Desa
Ketentuan yang direvisi melalui PP ini adalah menyangkut pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa, yang kini menggunakan penghitungan sebagai berikut:
  1. ADD yang berjumlah sampai dengan Rp. 500.000.000,00 digunakan paling banyak 50% (sama dengan ketentuan sebelumnya)
  2. ADD yang berjumlah lebih dari Rp. 500.000.000,00 sampai dengan Rp. 700.000.000,00 digunakan antara Rp. 300.000.000,00 sampai dengan paling banyak 50% (sebelumnya tidak ada angka Rp. 300.000.000,00 itu);
  3. ADD yang berjumlah lebih dari Rp. 700.000.000,00 sampai dengan Rp. 900.000.000,00 digunakan antara Rp. 350.000.000.000,00 sampai dengan paling banyak 40% (sebelumnya tidak ada angka Rp. 350.000.000.000,00); dan
  4. ADD yang berjumlah lebih dari Rp. 900.000.000,00 digunakan antara Rp. 360.000.000,00 sampai dengan paling banyak 30% (sebelumnya tidak angka Rp. 360.000.000.00).
PP ini juga menetapkan bahwa Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap: a. Kepala Desa’ b. Sekretaris Desa paling sedikit 70% dan paling banyak 80% dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan (sebelumnya tidak ada angka 80%); dan c. Perangkat Desa selain sekretaris Desa paling sedikit 50% dan paling banyak 60% dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan (sebelumnya tidak ada angka 60%).

Mengenai dana APBN, jika sebelumnya disebutkan dialokasi pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, kini diubah menjadi disalurkan melalui pemerintah daerah kabupaten/kota.

Ketentuan lain yang diatur kembali dalam revisi ini di antaranya mengenai pengaturan pengalokasian ADD, perhitungan belanja desa khususnya menyangkut hasil pengelolaan tanah bengkok, pengelolaan kekayaan milik desa, kedudukan tenaga pendamping Desa, dan menyangkut pengelolaan kekayaan Badan Usaha Milik (BUM) Desa.

Diolah dari sumber: detik.com, penulis: Niken Widya Yunita, 10 Juli 2015

Dana Desa? Apa Kabar?

- Tidak ada komentar



Keberadaan UU No 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa sepertinya masih membutuhkan persiapan-persiapan yang matang dalam pelaksanaannya. Persiapan itu harus menyentuh seluruh jenjang baik pemerintah pusat maupun pemerintah desa itu sendiri. Salah satu persiapan tersebut adalah perlunya perubahan susunan kementerian untuk mengurusi dana desa. Namun, sejauh ini belum ada titik temu bahwa Kemendagri akan menyerahkan atau tidak Ditjen PMD ke Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Jika penyerahan itu direalisasikan berarti komitmen untuk membangun desa akan menjadi nyata.

Di satu sisi, realisasi UU Desa itu masih menyisakan keraguan dari berbagai pihak. Sebab, ada tiga hal yang problematik dialami desa yakni kesiapan para pejabat aparatur di pemerintahan desa, penerapan, dan penggunaan anggaran maupun peningkatan fungsi pelayanan masyarakatnya seiring tingginya dana yang diperoleh. Rencana pemerintah yang akan mengucurkan anggaran Rp 1,4 miliar tiap desa setiap tahunnya sebagaimana yang diamanatkan UU Desa masih menimbulkan kekhawatiran pada efektivitas dan transparansi penggunaannya. Pasalnya, dana sebesar itu akan sia-sia jika kesiapan dari pemerintah pusat hingga desa tidak maksimal. Pertanyaanya,  siapkah pemerintah desa mengelola dana desa itu?

Kesiapan

Pada hakikatnya, UU Pemerintahan Desa disahkan bertujuan untuk meningkatkan kepedulian, kontribusi (partisipasi) dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan desa. Tujuan itu menunjukkan bahwa kehendak bottom up dalam berjalannya fungsi pemerintahan. Di dalam konsep itu,  masyarakat desa sudah saatnya menjadi pelaku utama dalam kegiatan pembangunan di desa mereka sendiri. Tentu peran serta itu harus diikuti dengan pemahaman yang memadai. Oleh karena itu, pemerintah masih harus  gencar mensosialisasikan UU Desa itu ke seluruh desa-desa di Indonesia. pasalnya, masih banyak unsur desa yang belum tahu dan paham perihal UU tersebut.

Kemudian, UU itu juga bertujuan untuk mempercepat pembangunan desa dan kawasan perdesaan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Itu berarti bahwa UU No 6 Tahun 2014 memberikan harapan baru dalam meningkatkan peran aparat pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam pembangunan dan kemasyarakatan. Saat pelaksanaan UU Desa yang kian mendesak berhadapan dengan perubahan struktur pemerintahan desa yang belum tertata, hal tersebut membuat kondisi menjadi rentan. Jika tidak segera diterapkan, hal itu akan melanggar UU. Namun, jika hal itu dipaksakan dengan kesiapan yang minim, kondisi akan amburadul. Penerapan hanya berhenti pada tataran formalnya. Sementara secara substansi tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Memang dalam penerapan sebuah tata kerja yang baru tidak bisa langsung dilakukan dengan sempurna. Namun, kesiapan pemerintahan desa akan lebih meminimalkan persoalan yang terjadi sehingga tujuan utama penerapan UU Desa akan menjadi kenyataan.

Permasalahan

Terdapat sejumlah permasalahan yang ditemukan dalam pengawasan yang dilakukan pada desa selama ini. Hasilnya, masih banyak desa yang belum benar-benar siap untuk menerapkan UU Desa tersebut. Hal itu berhubungan dengan proses dan administrasi pemerintahan yang harus segera diakhiri supaya desa bisa berfungsi dengan baik. Kemudian, ada juga surat pertanggung jawaban yang belum memenuhi syarat formal dan material. Dan juga dari sisi kemampuan kepala desa dengan jajarannya belum mumpuni.

Lagi, seringkali pemeriksaan atasan atas pengelolaan keuangan belum dilaksanakan sesuai ketentuan. Pengelolaan pembangunan dan administrasi pelaksanaan kegiatan pun belum tertib. Selain kemampuan, kedisiplinan juga membuat kekarutmarutan di dalam pemerintahan desa. Parahnya lagi, sering terjadi ketekoran kas desa karena terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan desa. Tunggakan sewa tanah kas desa yang tidak tuntas serta belum lengkapnya buku administrasi keuangan ataupun barang desa. Keadaan itu rentan menjadi indikasi penyelewengan keuangan desa, seperti pemakaian keuangan desa tanpa laporan.

Kemudian, sering juga  timbul penyelewengan dalam pengelolaan keuangan dan aset-aset desa. Hal ini ditengarai inventarisasi dan sistem pembukuan administrasi yang masih semrautan. Contohnya, tidak tertib dalam pembukuan administrasi keuangan, baik buku kas umum (BKU) maupun buku bantu. Bahkan ada pula desa yang tidak membuat BKU. Masih banyak hal yang menjadi kelemahan desa yang harus diperbaiki dan dipersiapkan untuk menghadapi UU baru di desa.

Segera Merampungkan

Pelaksanaan sistem pemerintahan desa di bawah UU Desa yang baru menuntut kesiapan yang sangat baik. Banyak hal yang harus diperhitungkan, direncanakan, dan diawasi pada pelaksanaannya secara kontinu. Diperlukan pengarahan, penyuluhan, serta pendampingan agar benar-benar dilaksanakan sesuai aturan yang ada. Usaha-usaha pun harus segera dilakukan untuk meningkatkan kesiapan pelaksanaan pemerintahan desa.

Pertama, meningkatkan kematangan dalam melaksanakan peraturan yang terkait dengan pemerintahan desa. Pematangan itu dalam bentuk peningkatan terus menerus terhadap pemahaman terhadap materi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tidak hanya UU saja, tetapi juga PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Demikian juga PP No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBD. Pematangan itu melibatkan pemerintah pusat, daerah, sampai ke desa.

Kedua, perampungan supaya semua pihak yang terlibat bisa menerima sistem pemerintahan desa yang baru dengan cara yang benar. Keberterimaan itu nantinya akan menentukan keberhasilan tujuan dari penerapan UU Desa. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan sikap mawas diri aparatur sebagai tindakan antisipatif pada pelanggaran, penyalahgunaan, dan penyimpangan yang mungkin terjadi pada pemerintahan desa.

Ketiga, menyediakan pekerja yang memiliki motivasi serta disiplin yang tinggi dalam melaksanakan pemerintahan desa itu. Cara itu bisa direalisasikan melalui perekrutan anggota yang memiliki kemampuan yang mumpuni. Bagi pekerja/pegawai yang sudah ada, cara itu bisa direalisasikan  melalui pendidikan dan pelatihan dengan rutin.

Keempat, target yang harus dicapai aparatur, baik desa maupun lembaga diatasnya. Bagi aparatur desa dituntut memiliki kemampuan dalam penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, penyusunan APB Desa, maupun penyusunan LPJ Desa. Demikian pula dalam menyusun administrasi pembukuan dan aset pemerintah desa.

Fakta menunjukkan bahwa ketidaksiapan dalam penerapan sistem otonomi daerah beberapa waktu lalu telah mengakibatkan fungsinya jauh panggang dari api. Hal itu tidak boleh terjadi terhadap desa kita. Kesiapan yang lebih baik akan jauh bermanfaat daripada penerapan yang tergesa-gesa dan dipaksakan. Namun, berkutat pada hal-hal yang tidak mengutamakan kepentingan rakyat desa sehingga menjadi hambatan, juga bukan tindakan yang bijak. Harapannya, pemerintah dari pusat hingga desa siap untuk mewujudkan UU desa tersebut.

Sabtu, 14 Mei 2016

Alokasi Dana Desa, Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah

- Tidak ada komentar
Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan memberikan pengakuan dan kejelasan kepada desa akan status dan kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, Negara memberikan kewenangan Desa dalam melestarikan adat dan tradisi serta budaya masyarakat Desa. Desa juga diberikan kewenangan dalam pembangunan untuk memprakasa dan peran partisipasi yang besar dalam rangka menggali potensi Desa dengan mendorong Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggungjawab dalam melaksanakan kegiatan di Desa dengan tujuan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang akhirnya memberikan kesejahteraan bersama dan menempatkan Desa sebagai subjek dari pembangunan. Kedudukan ini memberikan angin segar kepada Desa dalam proses percepatan dan pemberdayaan masyarakat di Desa. Tentu kedudukan tersebut harus didukung dengan sumber pembiayaan yang memadai. Dalam Pasal 71 sampai dengan 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur sumber-sumber pembiayaan di Desa, sumber-sumber pendapatatan di Desa seperti Pendapatan Asli Desa, Alokasi dari APBN, Bagi Hasil dari Pajak dan Retribusi Kabupaten, Bantuan Keuangan dari Provinsi dan Kabupaten, Hibah atau sumbangan Pihak Ketiga yang tidak mengikat serta Lain-lain Pendapatan Desa yang sah. Pendapatan Desa yang tersebut diatas ada beberapa rincian yang menjadi kewajiban dari Pemerintah Daerah yang apabila tidak dilaksanakan tentu akan berakibat diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat. Untuk lebih jelasnya, akan dipaparkan sumber Pendapatan Desa yang di transfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna.

ALOKASI DANA DESA
Alokasi Dana Desa yang dikenal dengan ADD adalah alokasi dana ke desa dengan perhitungan dari Dana Perimbangan yang diterima oleh Kabupaten sebesar 10% setelah dikurangi dengan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dasar hukum pengalokasian Dana Perimbangan ke Desa sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 72 ayat (4), jika hal tersebut tidak dilaksanakan maka sanksi tegas dinyatakan dalam Pasal 72 ayat (6), dimana Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi Dana Perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 96 ayat (3) pengalokasian ADD dengan pertimbangan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis. Ketentuan mengenai penggunaan anggarannya sudah diatur dengan jelas.Tata Cara Pengalokasian ADD diatur dengan Peraturan Bupati Natuna Nomor 57 Tahun 2014, dalam peraturan tersebut pembagian Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM) dan Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP).Dengan formulasi yang jelas. Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM) sebesar 60% adalah alokasi dana desa yang dibagi secara merata dengan formulasi Dana Perimbangan dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK), kemudian dikalikan 10%, dari hasil 10% dikalikan 60% dan dibagi dengan jumlah Desa yang ada di Kabupaten Natuna. Sedangkan untuk Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP) adalah 40% dari Dana Perimbangan dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) atau sisa dari Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM), pembagian ke desa dengan meperhatikan indeks/variebel yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati.Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dibawah ini :Penentuan bobot diatas ditetapkan dengan Peraturan Bupati, khusus untuk Bobot Kesulitan Geografis langsung ditetapkan oleh Kementerian.Setelah dihitung berdasarkan formulasi diatas selanjutnya alokasi per desa untuk Alokasi Dana Desa (ADD) ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati tentang Perkiraan Alokasi Sementara untuk Alokasi Dana Desa (ADD). Penetapan dilakukan sementara dikarenakan realisasi yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) berdasarkan transfer dari Pemerintah Pusat dan untuk diketahui, komposisi Dana Perimbangan beberapa obyek dan rincian obyek pendapatan Dana Perimbangan, penyaluran ke Rekening Kas Umum Daerah menggunakan beberapa regulasi dan penyaluran secara bertahap sesuai dengan realisasi dari pendapatan itu tersebut.

DANA DESA


Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Ketentuan yang mengatur Dana Desa adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengalokasian Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 11 ayat (3) mengatur bobot untuk jumlah penduduk sebesar 30%, luas wilayah 20% dan angka kemiskinan sebesar 50% dan dikalikan dengan Indeks Kemahalan Kontruksi Kabupaten. Data-data yang digunakan adalah sumber data dari perhitungan Alokasi Dana Umum (DAU). Kemudian Peraturan Pemerintah tersebut direvisi dengan rincian untuk jumlah penduduk bobotnya sebesar 25%, luas wilayah 10%, angka kemiskinan 35% dan Indeks Kesulitan Geografis sebesar 30%. Formulasi penghitungan Dana Desa ke Desa yang sudah diterima Kabupaten adalah sebagai berikut :

BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 97 ayat (1), Pemerintah Kabupaten mengalokasikan 10% dari realisasi penerimaan bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Pengalokasian ke Desa dengan komposisi 60% dibagi secara merata dan 40% dibagi secara proporsional dari realisasi pajak dan retribusi masing-masing Desa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 97 ayat (2). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Formulasi perhitungannya sebagai berikut : 

TATA CARA PENYALURANPenyaluran untuk Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa dilakukan secara bertahap sesuai dengan yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 99 ayat (1) dan selanjtunya diatur dengan Peraturan Bupati. Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa harus mempertimbangkan estimasi kemampuan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Khusus untuk Alokasi Dana Desa, Peraturan Bupati yang mengatur Tata Cara Pengalokasi Alokasi Dana Desa, harus mempedomani aturan-aturan lainnya seperti Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada tahun 2015 menggunakan PMK Nomor 241/PMK.07/2014. Serta menggunakan PMK Nomor 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Kedua aturan tersebut harus menjadi pertimbangan karena dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Daerah diatur oleh dua peraturan tersebut. Oleh karena itu, dalam Peraturan Bupati mengenai tata Cara Alokasi Dana Desa diatur mekanisme mengikuti dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Daerah. Tata Cara penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa juga menjadi hal yang harus mendapat perhatian khusus, tujuannya agar penyaluran dan alokasinya tepat, kata kunci dari alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi adalah memperhatikan realiasi dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan cermat dan terukur. Sedangkan penyaluran untuk Dana Desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 19dilakukan secara bertahap dengan 3 (tiga) kali tahapan yaitu tahap I pada bula April (40%), tahap II pada bulan Agustus (40%) dan tahap ketiga pada bulan Nopember (20%). Penyaluran Dana Desa tersebut dapat dilakukan apabila Peraturan Bupati mengenai tata cara pengalokasian Dana Desa sudah ditetapkan dan disampaikan kepada Menteri. Penyaluran Dana Desa ke RKUD mengikuti persyaratan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah dan perubahannya Nomor 65 Tahun 2010. Persyaratan tersebut mutlak dipenuhi oleh Pemerintah Daerah seperti Penyampaian Perda APBD, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Pertanggungjawaban dan lain sebagainya sehingga dalam proses penyaluran ke RKUD tidak terhambat. Disamping itu diperlukan kerjasama Pemerintahan Desa dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) sesuai dengan waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.Untuk penyaluran Alokasi Dana Desa dilakukan dengan persentase untuk triwulan I dan II sebesar 20%, triwulan III sebesar 30% dan untuk triwulan IV berdasarkan selisih antara pagu alokasi dan memperhatikan totall realisasi Dana Perimbangan dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disalurkan ke RKUD. Penyaluran dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa berdasarkan transfer dari Pemerintah Pusat dilakukan dengan persentase untuk tahap I dan II sebesar 40%, dan tahap III sebesar 20%. Sedangkan penyaluran untuk Bagi Hasil Pajak dan Retribusi ke Desa dengan persentase  20% tahap I, 30% tahap II dan sisanya adalah selisih dari realisasi penyaluran dengan pagu perkiraan berdasarkan realisasi yang dicapai oleh Pemerintah Daerah. Penyaluran Alokasi Dana Desa dapat dilaksanakan apabila Desa sudah menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta persyaratan administrasi lainnya yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa dan aturan lainnya.
TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN
Tata cara pelaporan Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa diatur dengan Peraturan Bupati. Tata cara pelaporan dan penggunaan dana diatur sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan keuangan desa. Khusus pelaporan Dana Desa untuk semester I dilakukan paling lambat minggu keempat bulan Juli, Sedangkan untuk semester II paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun berikutnya.Kepala daerah menyampaikan laporan konsolidasi penyaluran Dana Desa dengan tembusan ke kementerian paling lambat minggu keempat bulan Maret tahun anggaran berikutnya. Keterlambatan penyampaian laporan akan mengakibatkan penundaan penyaluran Dana Desa ke RKUD, di tingkat Kabupaten Natuna penyampaian laporan diatur lebih ketat dengan tujuan agar sistem pengendalian intern dapat berjalan dengan maksimal sehingga terjadinya penyelewengan dapat dihindari.Dalam pelaksanaanya, kewajiban Desa adalah juga menyampaikan Laporan Konfirmasi Dana Transfer ke Desa agar rekonsiliasi penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa dapat disajikan secara akuntabel. 

Selasa, 10 Mei 2016

PRofil

- Tidak ada komentar
Data Desa
Aspek Geografis dan Data Administrasi Desa
Desa Padaasih memiliki luas wilayah secara keseluruhan adalah 176,800 Ha dan merupakan desa yang strategis sebagai pintu gerbang masuk wilayah Kecamatan Pasirwangi, dengan jarak sekitar 3,5 km dari Kecamatan Pasirwangi, 12 km dari Pusat pemerintahan Kabupaten Garut, 73,5 km dari Pusat Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, sedangkan dari Pusat Pemerintahan Republik Indonesia (Istana Merdeka) memiliki jarak sekitar 233 km.
Secara administratif, sampai tahun  2014, Desa Padaasih terdiri dari 2 Dusun, 9 RW dan 30 RT dan merupakan salah satu dari Desa Wilayah Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut dengan batas wilayah :
Sebelah utara               : Desa Sirnasari Kec.Samarang
Sebelah Selatan           : Desa Padamukti Kec.Pasirwangi
Sebelah Barat              : Desa Padasuka Kec.Pasirwangi
Sebelah Timur             : Desa Banjarsari Kec.Bayongbong

DATA DUSUN, RT DAN RW DESA PADAASIH
No
No RW dan RT
Nama Kampung
Dusun
1
RW 001
Kp. Saripulo
Dusun I
2
RW 001 RT 001
Kp. Saripulo
Dusun I
3
RW 001 RT 002
Kp. Saripulo
Dusun I
4
RW 002
Kp. Cikaso
Dusun I
5
RW 002 RT 001
Kp. Cikaso
Dusun I
6
RW 002 RT 002
Kp. Cikaso
Dusun I
7
RW 003
Kp. Bakom
Dusun I
8
RW 003 RT 001
Kp. Bakom
Dusun I
9
RW 003 RT 002
Kp. Bakom
Dusun I
10
RW 003 RT 003
Kp. Bakom
Dusun I
11
RW 004
Kp. Legokasih
Dusun I
12
RW 004 RT 001
Kp. Cipaku
Dusun I
13
RW 004 RT 002
Kp. Palabuhan
Dusun I
14
RW 004 RT 003
Kp. Legokasih
Dusun I
15
RW 004 RT 004
Kp. Palabuhan
Dusun I
16
RW 005
Kp. Malati
Dusun I
17
RW 005 RT 001
Kp. Malati
Dusun I
18
RW 005 RT 002
Kp. Malati
Dusun I
19
RW 005 RT 003
Kp. Malati
Dusun I
20
RW 005 RT 004
Kp. Malati
Dusun I
21
RW 006
Kp. Malati Kaler
Dusun II
22
RW 006 RT 001
Kp. Nangoh
Dusun II
23
RW 006 RT 002
Kp. Malati Kaler
Dusun II
24
RW 006 RT 003
Kp. Malati Kaler
Dusun II
25
RW 006 RT 004
Kp. Malati Kaler
Dusun II
26
RW 006 RT 005
Kp. Malati Kaler
Dusun II
27
RW 007
Kp. Beulah Nangka
Dusun II
28
RW 007 RT 001
Kp. Beulah Nangka
Dusun II
29
RW 007 RT 002
Kp. Beulah Nangka
Dusun II
30
RW 007 RT 003
Kp. Beulah Nangka
Dusun II
31
RW 007 RT 004
Kp. Babakan Neglasari
Dusun II
32
RW 008
Kp. Pasir Pogor
Dusun II
33
RW 008 RT 001
Kp. Bakom Kaler
Dusun II
34
RW 008 RT 002
Kp. Pasir Pogor
Dusun II
35
RW 008 RT 003
Kp. Pasir Pogor
Dusun II
36
RW 008 RT 004
Kp. Pojok
Dusun II
37
RW 009
Kp. Garogol
Dusun II
38
RW 009 RT 001
Kp. Garogol
Dusun II
39
RW 009 RT 002
Kp. Kempol
Dusun II

Aspek Sumber Daya
1.        Daftar Sumber Daya Alam
a.         Topografi
Karakteristik topografi Desa Padaasih secara umum merupakan daerah dataran tinggi dengan kondisi alam berbukit-bukit, dan berada pada ketinggian 1.500 – 2.000 mdpl serta mempunyai kemiringan lereng.
b.        Geologi
Kondisi geologi desa padaasih, secara fisiografi termasuk dalam Zona Pegunungan Selatan Jawa Barat dan Zona Bandung dengan bentang alam satuan morfologi yaitu satuan morfologi perbukitan berelief halus  dan satuan morfologi pedataran. Stratigrafi daerah tersusun oleh batuan sedimen dan batuan terobosan dengan struktur geologi adalah lipatan, sesar dan kekar. Dilihat dari jenis tanahnya secara garis besar meliputi jenis tanah asosiasi andosol, asosiasi litosol, asosiasi mediteran, dimana jenis tanah  tersebut memiliki sifat-sifat tertentu yang dapat menjadi suatu potensi.
Desa Padaasih dengan memiliki iklim tropis, curah hujan yang cukup tinggi, hari hujan yang banyak dan lahan yang subur serta ditunjang dengan terdapatnya 2 aliran sungai  ke timur yaitu aliran sungan Cibodas dan aliran Sungan Cikamiri yang menyebabkan sebagian besar dari luas wilayahnya dipergunakan untuk lahan pertanian.
Akibat pengaruh adanya daerah pegunungan dan daerah aliran sungai maka tingkat kesuburan tanah di desa padaasih bervariasi. Secara umum jenis tanahnya terdiri dari tanah aluvial yang merupakan hasil sedimentasi tanah akibat erosi di bagian hulu. Jenis tanah podsolik merah kekuning-kuningan, dan jenis tanah andosol.
c.         Hidrologi
Kondisi hidrologi berdasarkan arah alirannya, sungai-sungai di desa padaasih dibagi menjadi dua daerah aliran sungai (DAS) yaitu Daerah aliran utara merupakan DAS Cikamiri sepanjang + 1 km sedangkan daerah aliran selatan merupakan DAS Cibodas sepanjang + 1,2 km. Desa Padaasih tidak mempunyai sumber mata air tetapi mempunyai saluran air bersih yang bersumber dari sumber mata air Bangkuong Desa Sirnajaya dan PDAM yang bersumber dari mata air Cimanganten Desa Padamulya sehingga sebagian besar penduduk desa padaasih tidak terlalu kesulitan untuk mendapatkan air bersih. Selain mata air tersebut warga desa padaasih banyak menggunakan air bersih dari pembuatan sumur yang tingginya paling tinggi 20 m.
d.        Klimatologi
Secara umum iklim di desa padaasih dapat dikategorikan sebagai daerah beriklim tropis basah (humid tropical climate) karena termasuk tipe Af sampai Am dari klasifikasi iklim Koppen. Berdasarkan studi data sekunder, iklim dan cuaca di desa padaasih dipengaruhi oleh tiga faktor utama, yaitu : pola sirkulasi angin musiman (monsoonal circulation pattern), topografi regional yang bergunung-gunung di bagian tengah Jawa Barat dan elevasi topografi di Kabupaten Bandung. Curah hujan rata-rata harian di sekitar Garut berkisar antara 13,6 mm/hari - 27,7 mm/hari dengan bulan basah 9 bulan dan bulan kering 3 bulan, sedangkan di desa padaasih karena merupakan daerah pegunungan mencapai 3.500-4.000 mm/hari. Variasi temperatur bulanan berkisar antara 24ºC - 27ºC. Besaran angka penguap keringatan (evapotranspirasi) menurut Iwaco-Waseco (1991) adalah 1.572 mm/tahun. Selama musim hujan, secara tetap bertiup angin dari Barat Laut yang membawa udara basah dari Laut Cina Selatan dan bagian baratLaut Jawa. Pada musim kemarau, bertiup angin kering bertemperatur relatif tinggi dari arah Australia yang terletak di tenggara.
e.         Wilayah Rawan Bencana
Kondisi desa padaasih yang mempunyai karateristik pegunungan dan berbukit-bukit, memiliki curah hujan yang tinggi serta berada pada jalur gempa tektonik, dan rawan bencana, diantaranya abrasi dan tanah longsor serta rawan banjir yang dekat dengan aliran sungan Cibodas terdapat di wilayah RW 04 yaitu Kp. Palabuhan dan Cipaku. Sementara itu di ketika musim kemarau sebagian RW khususnya RW 06 Kp. Malati Kaler sering mengalami kekurangan air bersih.
f.          Penggunaan Lahan
Penggunaan lahan di desa padaasih sampai tahun 2014 sebagian besar merupakan lahan sawah mencapai  97,400 Ha yang terdiri dari sawah irigasi dan sawah tadah hujan, kemudian berupa Tegal/Kebun dengan luas  48,400 ha, lahan rumah bangunan seluas 24,16 Ha dan lainnya 6,500 ha yang digunakan untuk Gedung Pendidikan, perkantoran, Jalan dan lainnya.

2.        Daftar Sumber Daya Manusia
Jumlah Penduduk sampai akhir tahun 2014 sebanyak 6137 laki-laki 3095 perempuan dengan jumlah penduduk terbanyak di RW 008 dan jumlah penduduk paling rendah berada di RW 002.
Penduduk merupakan objek sasaran pembangunan sekaligus sebagai subjek pelaku pembangunan yang turut berperan dalam menentukan arah dan keberhasilan pembangunan. Potensi dan tantangan pembangunan desa turut ditentukan oleh keadaan riil kependudukan dan sumber daya alam yang dimiliki desa. Oleh karenanya pembangunan desa harus menempatkan penduduk sebagai titik sentral dari seluruh kebijakan pembangunan yang dilakukan.
Jumlah penduduk desa padaasih dilihat dari tingkat kemampuan dan kesejahteraan msyarakat dapat dilihat dari berbagai aspek, diantaranya :
a.         Pendidikan
Jenjang pendidikan masyarakat desa padaasih mengalami peningkatan, tahun 2013 jenjang pendidikan warga kebanyakan hanya tamatan SD, sedangkan tahun 2014 jenjang pendidikan warga meningkat banyak yang melanjutkan ke tingkat SLTP dan bahkan banyak pula yang dilanjutkan ke tingkat SLTA sederajat bahkan ada yang melanjutkan ke perguruan tinggi.
Angka rata-rata lama sekolah merupakan jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk berusia 15 tahun keatas dalam menjalani pendidikan formal. Pencapaian angka rata-rata lama sekolah selama tahun 2009-2012 mengalami peningkatan 0,03 tahun. Kondisi pencapaian rata-rata lama sekolah tersebut, secara makro menunjukkan bahwa rata-rata penduduk dewasa desa baru berpendidikan selevel dengan kelas satu SMP. Program dan kegiatan di bidang pendidikan yang diarahkan untuk meningkatkan pendidikan masyarakat hasilnya belum terasa signifikan yang kemungkinan disebabkan karena program tersebut belum seutuhnya menyentuh masyarakat terutama penduduk usia 20 tahun ke atas yang masih masuk dalam penghitungan RLS secara makro.
Gambaran kualitas SDM penduduk desa padaasih juga dapat dilihat dari persentase penduduk menurut jenis pendidikan tertinggi yang ditamatkan. Sampai dengan Tahun 2012 prosentase terbesar penduduk berdasarkan tingkat pendidikan terakhir, adalah memiliki izasah/STTB SD/MI/sederajat sebanyak 39,26%. Selama Tahun 2009-2012, yang paling menonjol adalah adanya peningkatan penduduk yang memiliki izasah/STTB SLTP/MTs/sederajat, SMU/MA/sederajat serta izasah Perguruan Tinggi yang cenderung mengalami peningkatan. Peningkatan tingkat pendidikan terakhir ini menunjukkan secara tidak langsung terjadinya peningkatan derajat pendidikan penduduk di desa padaasih.
b.        Kesehatan
Kenaikan angka kontribusi AHH memberikan gambaran adanya peningkatan derajat kesehatan masyarakat di desa padaasih. Hal ini tidak terlepas dari peran kinerja pemerintah desa antara lain melalui adanya program jamkesmas dari pemerintah. Peran pemerintah tersebut masih perlu untuk ditingkatkan yaitu untuk mengejar ketertinggalan dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Jawa Barat. Selain itu, dengan adanya pos kesehatan desa, masyarakat dapat mudah memeriksa kesehatannya langsung ke desa dan di tunjang dengan adanya klinik swasta yang berada di wilayah desa padaasih tepatnya di kampong saripulo.
Angka kelangsungan hidup bayi (AKHB) merupakan probabilitas bayi hidup sampai dengan usia 1 tahun. Angka kelangsungan hidup bayi terkait erat dengan angka kematian bayi (AKB) yang dihitung dengan jumlah kematian bayi usia dibawah 1 tahun dalam kurun waktu setahun per 1.000 kelahiran hidup pada tahun yang sama sebagai gambaran keadaan sosial ekonomi masyarakat pada waktu angka kematian tersebut dihitung. Banyak faktor yang dikaitkan dengan kematian bayi, dan secara garis besar dari sisi penyebabnya kematian bayi ada dua macam yaitu,kematian endogen (kematian neo-natal) yaitu kematian bayi yang terjadi pada bulan pertama setelah dilahirkan, dan umumnya disebabkan oleh faktor-faktor yang dibawa anak sejak lahir, yang diperoleh dari orang tuanya pada saat konsepsi atau didapat selama kehamilan. Sementara itu kematian bayi eksogen atau kematian post neo-natal, adalah kematian bayi yang terjadi setelah usia satu bulan sampai menjelang usia satu tahun yang disebabkan oleh faktor-faktor yang bertalian dengan pengaruh lingkungan luar.
Selama tahun 2009-2013, Angka Kelangsungan Hidup Bayi (AKHB) meningkat. Apabila ditinjau dari jumlah kasus bayi meninggal, selama tahun 2009-2013 telah mengalami penurunan 4 kasus kematian bayi pada tahun 2009 menjadi 1 kasus pada tahun 2013.
Angka usia harapan hidup merupakan perkiraan lama hidup rata-rata penduduk dengan asumsi tidak ada  perubahan pola mortalitas menurut umur. Angka harapan hidup pada suatu umur tertentu adalah rata-rata tahun hidup yang masih akan dijalani oleh seseorang yang telah berhasil mencapai umur tertentu, pada suatu tahun tertentu, dalam situasi mortalitas yang berlaku di lingkungan masyarakatnya. Angka harapan hidup saat lahir adalah rata-rata tahun hidup yang akan dijalani oleh bayi yang baru lahir pada suatu tahun tertentu yang dapat menjadi alat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah  dalam meningkatkan kesejahteraan penduduk pada umumnya, dan meningkatkan derajat kesehatan pada khususnya.
Angka Harapan Hidup (AHH) Kabupaten Garut pada tahun 2009 mencapai 65,10 tahun, artinya bayi-bayi yang dilahirkan menjelang Tahun 2010 diperkirakan akan dapat hidup sampai 65 tahun. Pada tahun 2013, AHH diproyeksikan mencapai 68,56 tahun, sehingga bayi-bayi yang dilahirkan menjelang Tahun 2014 mempunyai usia harapan hidup lebih panjang menjadi sekitar 68 tahun lebih. Kondisi peningkatan angka harapan hidup tersebut dapat menjadi suatu gambaran adanya peningkatan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat desa padaasih selama tahun 2009-2013.
c.         Mata Pencaharian
Panghasilan warga masyarakat sebagian besar masih mengandalkan hasil pertanian berupa sayuran dan padi dikarenakan lahan pertanian dan sawah di desa padaasih masih luas dibandingkan dengan lahan lainnya. Selain itu, mata pencaharian warga adalah dengan berdagang yaitu berupa warung kelontongan. Kemudian jasa kontruksi, perbengkelan, buruh tani, PNS dll.
d.        Penduduk miskin
Pengukuran kemiskinan secara makro dilakukan BPS melalui estimasi jumlah penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan. Dalam hal ini kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan penduduk dari sisi pengeluaran konsumsi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan. Kebutuhan dasar makanan (GKM) setara dengan besaran minimal jumlah rupiah per bulan untuk pemenuhan kebutuhan kalori 2100 kkal per kapita per hari untuk 52 jenis paket komoditi kebutuhan dasar makanan. Sedangkan kebutuhan dasar bukan makanan (GKNM) setara dengan besaran rupiah per bulan untuk pemenuhan kebutuhan minimum perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan yang diwakili oleh 47 jenis di pedesaan. Sehingga, secara teknis penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per bulan di bawah garis kemiskinan.
Persentase penduduk miskin desa padaasih dari hasil pendataan dengan metode Garis Kemiskinan hasil SUSENAS, diprediksi pada tahun 2013 mengalami penurunan 277 jiwa dibandingkan tahun sebelumnya, yakni dari semula 392 jiwa. Penurunan jumlah penduduk miskin tersebut menyebabkan turunnya persentase penduduk yang berada dibawah garis kemiskinan, yakni dari 24,31% pada tahun 2012 menjadi 17,18% pada tahun 2013.  Penurunan tersebut tidak terlepas dari berbagai kebijakan pemerintah Pusat terkait perluasan penciptaan kesempatan kerja, peningkatan dan perluasan program pro-rakyat, serta peningkatan efektifitas penanggulangan kemiskinan melalui tiga klaster program penanggulangan kemiskinan.
Secara mikro, pemetaan sebaran penduduk miskin menurut desa dapat digambarkan melalui rumah tangga sasaran hasil pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang dilakukan BPS pada tahun 2011, sebagai data base untuk keperluan intervensi-intervensi pemerintah yang berhubungan dengan program-program penanggulangan kemiskinan, seperti Raskin, Jamkesmas, PKH dan sebagainya. Persentase rumah tangga sasaran di desa padaasih pada tahun 2011 relatif tinggi, yakni sebesar 24,31 persen, atau 392 RTS dari  total sebesar 1612 rumah tangga. RW yang memiliki persentase RTS tertinggi di Desa Padaasih adalah RW 05 yang mencapai 5,89%, atau sebanyak 95 rumah tangga. Sedangkan RW yang tampak memiliki persentase RTS terkecil adalah RW 02 dengan persentase sebesar 1,30% atau sebanyak 21 rumah tangga. Dari pemetaan penduduk miskin hasil pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang dilakukan BPS pada 2011, menunjukkan :
Ø  Terdapat sebanyak 22 RTS di RW 01
Ø  Terdapat sebanyak 21 RTS di RW 02
Ø  Terdapat sebanyak 32 RTS di RW 03
Ø  Terdapat sebanyak 54 RTS di RW 04
Ø  Terdapat sebanyak 95 RTS di RW 05
Ø  Terdapat sebanyak 60 RTS di RW 06
Ø  Terdapat sebanyak 35 RTS di RW 07
Ø  Terdapat sebanyak 42 RTS di RW 08
Ø  Terdapat sebanyak 31 RTS di RW 09
Secara umum peran pemerintah daerah dalam upaya penanggulangan dan pengurangan kemiskinan lebih dititikberatkan pada upaya untuk memfasilitasi dan menumbuhkan iklim yang mendukung tewujudnya kemandirian masyarakat, mengembangkan mekanisme yang menjamin terwujudnya komunikasi, koordinasi dan keterpaduan antara pemerintah dengan aspirasi dan kebutuhan  masyarakat, sertamemfasilitasi keberlanjutan penanggulangan kemiskinan secara mandiri. Program Nasional yang mengacu pada Pepres nomor 15 tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan, terbagi dalam beberapa kelompok, antara lain :
Ø  Bantuan atau perlindungan sosial terpadu berbasis keluarga, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (Balsem), Bantuan Beras Rakyat Miskin (Raskin), BOS, Bea Siswa untuk masyarakat Miskin,  Jaminan kesehatan masyarakat nasional (Jamkesmas), Jamkesda dan Jaminan persalinan (Jampersal);
Ø  Penanggulangan Kemiskinan berbasis Pemberdayaan Masyarakat yang diimplementasikan pada beberapa program seperti PNPM Mandiri Perdesaan.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah suatu program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RSTM), jika mereka memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan. Tujuan utama dari PKH adalah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin.
Program Raskin bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sasaran dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras. Lebih jauh, program raskin  bertujuan untuk membantu kelompok miskin dan rentan miskin mendapat cukup pangan dan nutrisi karbohidrat tanpa kendala. Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program Raskin tahun 2013 sebanyak 277 KK.
Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat ) adalah sebuah program jaminan kesehatan untuk warga Indonesia yang memberikan perlindungan sosial dibidang kesehatan untuk menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah agar kebutuhan dasar kesehatannya yang layak dapat terpenuhi. Program ini dijalankan oleh Departemen Kesehatan sejak Tahun 2008. Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) diselenggarakan berdasarkan konsep asuransi sosial. Program ini diselenggarakan secara nasional dengan tujuan untuk mewujudkan portabilitas pelayanan sehingga pelayanan rujukan tertinggi yang disediakan Jamkesmas dapat diakses oleh seluruh peserta dari berbagai wilayah, serta agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin.
Sedangkan Jamkesda adalah program jaminan bantuan pembayaran biaya pelayanan kesehatan yang diberikan Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Sasaran Program Jamkesda adalah seluruh masyarakat di daerah yang belum memiliki jaminan kesehatan berupa Jamkesmas, ASKES dan asuransi kesehatan lainnya.
PNPM Mandiri adalah program nasional penanggulangan kemiskinan terutama yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Tujuan umum dari program ini adalah meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri. Komponen Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) adalah dana stimulan keswadayaan yang diberikan kepada kelompok masyarakat untuk membiayai sebagian kegiatan yang direncanakan oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan terutama masyarakat miskin.
e.         Ketenagakerjaan
Ketenagakerjaan merupakan aspek yang sangat mendasar dalam kehidupan manusia, karena mencakup dimensi ekonomi dan sosial. Setiap upaya pembangunan, selalu diarahkan pada perluasan kesempatan kerja dan berusaha, sehingga penduduk dapat memperoleh manfaat langsung dari pembangunan. Salah satu sasaran utama pembangunan adalah terciptanya lapangan kerja baru dalam jumlah dan kualitas yang memadai untuk dapat menyerap tambahan angkatan kerja yang memasuki pasar kerja setiap tahun.
Dalam bidang ketenagakerjaan, indikator kesempatan kerja (demand for labour) merupakan hubungan antara angkatan kerja dengan kemampuan penyerapan tenaga kerja yang menggambarkan ketersediaan pekerjaan/ lapangan kerja untuk diisi oleh para pencari kerja. Kesempatan kerja berarti peluang atau keadaan yang menunjukkan tersedianya lapangan pekerjaan sehingga semua orang yang bersedia dan sanggup bekerja dalam proses produksi dapat memperoleh pekerjaan sesuai dengan keahlian, keterampilan dan bakatnya masing-masing. Dengan demikian kesempatan kerja dapat diartikan sebagai permintaan atas tenaga kerja. Sementara itu, angkatan kerja (labour force) didefinisikan sebagai bagian dari jumlah penduduk yang mempunyai pekerjaan atau yang sedang mencari kesempatan untuk melakukan pekerjaan yang produktif sebagai sumber daya manusia. Pertambahan angkatan kerja harus diimbangi dengan investasi yang dapat menciptakan kesempatan kerja sehingga dapat menyerap pertambahan angkatan kerja.
Rasio penduduk yang bekerja merupakan perbandingan jumlah penduduk yang bekerja terhadap jumlah angkatan kerja, dan selama periode tahun 2009-2012 mengalami peningkatan setiap tahunnya meskipun tidak terlalu signifikan. Sementara pada  tahun 2013, rasio penduduk yang bekerja diproyeksikan kembali dapat meningkat.
Tingkat pengangguran terbuka merupakan perbandingan antara banyaknya orang yang mencari pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, baik yang sudah pernah bekerja maupun belum  pernah bekerja terhadap angkatan kerja. Selama periode tahun 2009-2012,  jumlah pengangguran usia kerja 15 tahun keatas mengalami penurunan.
Masih relatif tingginya jumlah pengangguran terbuka tersebut mengindikasikan bahwa angkatan kerja yang cukup besar di desa padaasih masih belum terserap secara optimal oleh sektor-sektor produksi, sebagai akibat lapangan pekerjaan yang masih kurang dan tingkat kompetensi angkatan kerja yang masih rendah. Oleh karenanya, upaya peningkatan kualitas SDM bagi penduduk menjadi mutlak terus digiatkan, baik melalui pendidikan formal maupun informal. Berbagai upaya yang telah dilakukan diantaranya pemberian pelatihan terhadap pencari kerja untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja. Perluasan kesempatan kerja masih tetap menjadi perhatian.
Dilihat dari lapangan kerja, sektor pertanian merupakan sektor yang menampung paling banyak menampung tenaga kerja tiap tahunnya walaupun mengalami penurunan.

Dilihat dari tingkat pendidikan penduduk bekerja, selama periode tahun 2009-2012 paling banyak berpendidikan setingkat SD kemudian disusul dengan tingkat pendidikan setingkat SMP. Kondisi tersebut berbanding lurus dengan dominasi penduduk bekerja pada sektor pertanian sehingga kebijakan yang berhubungan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa padaasih, khususnya bidang ekonomi, perlu terus diarahkan pada program-program yang dapat meningkatkan kinerja sektor pertanian secara makro diantaranya melalui peningkatan kualitas SDM penduduk bekerja khususnya yang bekerja pada sektor pertanian, sehingga dapat meningkatkan nilai tambah dari pengelolaan sektor tersebut.

SUMBER DAYA MANUSIA
No
Uraian Sumber Daya Manusia (SDM)
Jumlah
Satuan
1
Penduduk dan keluarga

a.Jumlah penduduk laki-laki
3137
orang

b. Jumlah penduduk perempuan
3095
Orang

c. Jumlah keluarga
1614
keluarga
2
Sumber penghasilan utama penduduk

a. Pertanian, perikanan, perkebunan
712
Orang

b. Pertambangan dan penggalian
15
Orang

c. Industri pengolahan (pabrik, kerajinan, dll)
32
Orang

d. Perdagangan besar/eceran dan rumah makan
127
Orang

e. Angkutan, pergudangan, komunikasi
27
Orang

f. Jasa
54
Orang

g. Lainnya (air, gas, listrik, konstruksi, perbankan, dll)
300
Orang
3
Tenaga kerja berdasarkan latar belakang pendidikan

a. Lulusan S-1 keatas
32
orang

b. Lulusan SLA
274
orang

c. Lulusan SMP
312
orang

d. Lulusan SD
725
orang

e. Tidak tamat SD/ tidak sekolah
126
orang

3.        Sumber Daya Pembangunan
a.         Infrastruktur Desa
Ø  Jaringan Jalan
Hingga tahun 2014, total panjang jalan di desa padaasih mencapai 6 km, yang terdiri dari jalan kabupaten sepanjang 1,5 km dan terbentang dari Kp. Saripulo dan Kp. Malati, Jalan Desa dan jalan lingkungan. Sementara itu, jumlah jembatan di desa padaasih sebanyak 7 buah.
Ø  Jaringan Irigasi
Irigasi merupakan usaha penyediaan, pengaturan dan pembuangan air irigasi untuk menunjang yang jenisnya meliputi irgasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa yang berfungsi mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Pada aspek infrastruktur jaringan irigasi, pembangunan difokuskan dalam upaya meningkatkan intensitas tanam padi sawah khususnya pada daerah Irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah dengan jumlah bangunan irigasi sebanyak 2 buah, dan panjang saluran sekunder 1 Km.
Ø  Perumahan dan Permukiman
Perkembangan kinerja urusan perumahan dan permukiman selama periode 2010-2014 ditinjau dari luas permukiman yang tertata relatif stabil mencapai sebesar 13%. Seiring peningkatan jumlah penduduk dan pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman masyarakat, jumlah yang harus direhabilitasi rumah tidak layak huni sebanyak 45 unit rumah pada tahun 2015.
Ø  Perhubungan
Pelaksanaan Urusan Perhubungan dititikberatkan untuk menunjang kelancaran roda perekonomian desa antara lain kegiatan usaha masyarakat dalam mendistribusikan  pemasaran hasil produk barang dan jasa yang diindikasikan pada kelancaran dan keselamatan di jalan melalui pengadaan perlengkapan jalan berupa rambu lalu linta,. Indikator-indikator keberhasilan program dan kegiatan bidang perhubungan ditentukan oleh perkembangan perlengkapan jalan seperti: Rambu Lalu Lintas, Rambu pendahulu petunjuk jurusan.
Perkembangan jumlah angkutan umum memberikan pelayanan mobilitas pengguna jasa di sekitar/menuju pusat kota, trayek Angkutan Pedesaan yang melayani mobilitas penduduk di pelosok/pedesaan yang menghubungkan pusat kegiatan kecamatan dengan desa-desa di luar wilayah pusat kota,



Ø  Lingkungan Hidup
Tingkat status mutu air DAS Cibodas dan Cikamiri adalah cemar. Kondisi tersebut terutama diakibatkan beban pencemaran dari kegiatan domestik, pertanian, perkebunan, peternakan, industri dan aktifitas lain yang berada di DAS yang air limbahnya di buang ke sungai.

b.        Infrastruktur Pendidikan
Sektor pendidikan mempunyai peran yang sangat penting dalam membangun modal sumber daya manusia (human resources) yang berkualitas sehingga mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan serta memiliki karakter dan budi pekerti yang luhur. Gambaran umum kondisi desa terkait dengan urusan pendidikan salah satunya dapat dilihat dari indikator kinerja sebagai berikut :
Ø  Angka Partisipasi Sekolah (APS)
Angka Partisipasi Sekolah (APS) merupakan salah satu indikator yang biasa digunakan untuk mengukur partisipasi pendidikan murid. APS dihitung berdasarkan jumlah murid kelompok usia pendidikan yang masih menempuh pendidikan dasar  per 1.000 jumlah penduduk usia pendidikan dasar. Angka Partisipasi Sekolah tidak hanya ditentukan oleh jumlah murid, tetapi juga ditentukan oleh ketersediaan infrastruktur sekolah yang mampu mengimbangi perkembangan jumlah penduduk usia sekolah.
Selama periode tahun 2009-2013, Angka Partisipasi Sekolah (APS) untuk jenjang pendidikan SD/MI mengalami peningkatan, demikian halnya untuk jenjang SMP/MTs mengalami peningkatan.
Ø  Rasio Ketersediaan Sekolah/Penduduk Usia Sekolah
Keberlangsungan dan efektivitas proses pendidikan tentunya bergantung kepada sarana yang ada. Rasio ketersediaan sekolah adalah jumlah sekolah berdasarkan tingkat pendidikan per 10.000 jumlah penduduk usia pendidikan. Rasio ini mengindikasikan kemampuan untuk menampung semua penduduk usia pendidikan. Selama kurun waktu 2009-2013 rasio ketersediaan sekolah mengalami peningkatan, hal ini menunjukkan pertumbuhan penduduk diantisipasi dengan peningkatan jumlah sekolah.
Jumlah Sekolah yang ada di desa padaasih sebagai berikut :
-            PAUD 4 Unit
-            TK /RA 2 Unit
-            SD/MI 4 Unit
-            SLTP/MTs 2 Unit
-            SLTA/MA/SMK 2 Unit



Ø  Rasio guru/murid
Rasio guru terhadap murid adalah jumlah guru berdasarkan tingkat pendidikan per jumlah murid berdasarkan tingkat pendidikan. Rasio ini mengindikasikan ketersediaan tenaga pengajar juga mengukur jumlah ideal murid untuk satu guru agar tercapai mutu pengajaran.
Selama kurun waktu tahun 2009-2013 rasio ketersediaan guru di DESA PADAASIH untuk jenjang pendidikan SD/MI, per jumlah murid mengalami perkembangan Hal ini terjadi karena perkembangan jumlah murid yang pesat yang belum sebanding dengan perkembangan ketersediaan guru. Demikian halnya untuk jenjang SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, rasio ketersediaan guru terhadap murid masih berada dibawah standar.
Ø  Persentase Kondisi Ruang Kelas Baik
Ketersediaan ruang kelas yang baik merupakan salah satu indikator dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di desa padaasih. Selama periode 2009-2013, ketersediaan jumlah ruang kelas baik untuk jenjang pendidikan SD/MI mengalami. kemudian untuk jenjang pendidikan SMP/MTsdan SMA/MA/SMK selama periode 2009-2013 kondisi ruang kelas baik mengalami peningkatan.
Perkembangan sarana dan prasarana pendidikan masih dihadapkan pada kendala masih terdapatnya ruang kelas dalam kondisi rusak, meskipun secara umum selama periode tahun 2009-2013 relatif mengalami penurunan.

c.         Infrastruktur Kesehatan
Gambaran umum kondisi desa terkait dengan urusan kesehatan salah satunya dapat dilihat dari indikator kinerja sebagai berikut :
Ø  Rasio Poskesdes
Poskesdes merupakan salah satu sarana penunjang kesehatan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat desa padaasih. Semakin banyak jumlah ketersediannya, maka semakin memudahkan masyarakat dalam menjangkau pelayanan kesehatan. Di desa padaasih terdapat satu buah gedung poskesdes.
Ø  Rasio Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Per Satuan Balita
Selama periode tahun 2009-2013, jumlah Posyandu di desa padaasih sebanyak 9 buah. Untuk menurunkan Strata Pratama menjadi Madya melalui penambahan jumlah Kader dan juga perlu Pembinaan Tokoh Masyarakat untuk meningkatkan Strata Purnama ke Mandiri.
Keberadaan posyandu dibandingkan dengan jumlah balita pada tahun 2013 menunjukkan Rasio Posyandu terhadap balita adalah 1 : 60, berarti bahwa dalam pelayanannya secara rata-rata 1 (satu) Posyandu menangani 60 anak. Kondisi tersebut sesuai, dimanai dealnya 1 (satu) Posyandu melayani 50-100 anak. Namun demikian, masih perlu adanya peningkatan secara kualitas, dan kegiatan di posyandu harus sudah terintegrasi dengan institusi lain yang mempunyai sasaran yang sama yaitu balita, selain dipergunakan untuk pelayanan kesehatan juga dapat dipergunakan untuk pelayanan lainnya misalnya sektor pendidikan pada saat yang berbeda.
Ø  Persentase Ibu Bersalin yang Ditolong oleh Tenaga Kesehatan
Komplikasi dan kematian ibu maternal serta bayi baru lahir sebagian besar terjadi pada saat proses persalinan. Persalinan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dapat meminimalisir jumlah komplikasi/kematian ibu dan bayi. Selama tahun 2009-2013, cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan menunjukkan peningkatan.
Dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat untuk melakukan identifikasi, deteksi dini dan mampu melaksanakan upaya pemecahan masalah kesehatan dan pencegahan/ penanggulangan faktor risiko secara dini, maka dikembangkan kebijakan Desa Siaga Aktif. Sampai tahun 2013, desa padaasih sudah menjadi desa siaga aktif, namun masih pada Strata Pratama, artinya Forum Desa sudah terbentuk tapi belum berjalan optimal. Oleh karenanya, perlu dilakukan revitalisasi kembali terhadap program kesehatan di setiap desa sehingga terkoordinasi dengan forum desa siaga.
d.        Infrastruktur dan Kelompok Ekonomi
Ø  Tanaman Pangan dan Hortikultura
Produksi Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura masyarakat desa padaasih diantaranya :
-            Sawi
-            Padi
-            Jagung
-            Kubis
-            Kacang Tanah
-            Cabai Keriting
-            Cabai Rawit



Ø  Peternakan
Produksi Pertanian Peternakan masyarakat desa padaasih diantaranya :
-            Ayam Kampung
-            Ayam Pedaging
-            Ayam Petelur
-            Domba
-            Kerbau
-            Itik
Ø  Perikanan
Produksi Pertanian Perikanan masyarakat desa padaasih diantaranya :
-            Ikan Nila
-            Ikan Mas
-            Ikan Nilem
-            Ikan Lele
Ø  Perdagangan
Kegiatan perdagangan di Desa padaasih ditopang oleh Sarana Perdagangan berupa :
-            Grosir
-            Produksi Ikan Pidang
-            Warung Kelontongan dll
3        Sumber Daya Pembangunan

No
Uraian Sumber Daya Pembangunan
Jumlah
Satuan
1
Aset prasarana umum

a. Jalan Desa
4.500
KM2

b. Jalan Lingkungan
7.000
KM2

c. Jembatan
100
KM2

d. Irigasi
3
Buah
2
Aset Prasarana pendidikan


a. Gedung Paud
4
Buah

b. Gedung TK
2
Buah

c. Gedung SD
4
Buah

d. Taman Pendidikan Alqur'an
1
Buah

e. SLTP /Sederajat
2
Buah

f. SLTA / Sederajat
2
Buah
3
Aset prasarana kesehatan


a. Posyandu
9
Buah

b. Poskesdes
1
Buah

c. MCK
30
Buah

d. Sarana Air Bersih
5
Buah
4
Aset prasarana ekonomi


a. Glosir
2
Buah

b. Warung Kelontongan
92
Buah
5
Kelompok Usaha Ekonomi Produktif

a. Jumlah kelompok usaha
5
Kelompok
6
Kelompok Tani
4
Kelompok

1.        Daftar Sumber Daya Sosial Budaya
Pembangunan seni dan budaya ditujukan untuk melestarikan dan mengembangkan seni dan kebudayaan daerah serta mempertahankan jati diri dan nilai-nilai budaya daerah di tengah-tengah semakin derasnya arus informasi dan pengaruh negatif budaya global. Untuk itu, upaya peningkatan jati diri  masyarakat berupa  solidaritas sosial, kekeluargaan, penghargaan terhadap nilai budaya dan bahasa perlu terus ditingkatkan untuk mengantisipasi memudarnya budaya berperilaku positif seperti kerja keras, gotong royong, kebersamaan dan kemandirian dengan menggali kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat. Hal itu dijunjukkan dengan adanya sarana keagaaman berupa mesjid, madrasah dan pesantren dalm upaya peningkatan jati diri masyarakat setempat.
a.         Sarana Pendidikan agama
Karakteristik masyarakat desa padaasih yang religius menjadikan kualitas kehidupan beragama di desa padaasih terus mengalami peningkatan, antara lain ditandai dengan semakin bertambahnya penyediaan sarana dan fasilitas  keagamaan, sarana pendidikan keagamaan, meningkatnya peringatan hari-hari besar keagamaan dan senantiasa terpeliharanya kerukunan hidup antar umat beragama, intern umat beragama dan antara umat beragama dengan pemerintah. Pembangunan keagamaan juga memberikan andil yang cukup besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, antara lain ditandai dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar Zakat Infak Sodaqoh (ZIS), hibah/ wakaf dan dana keagamaan lainnya. Walaupun masih belum optimal, namun hal itu cukup mendukung upaya penanggulangan kemiskinan, pembiayaan yatim piatu, bantuan bencana alam dan kegiatan kemasyarakatan lainnya. Untuk meningkatkan pengembangan kehidupan beragama, maka pembangunan kedepan perlu didukung dengan kebijakan untuk meningkatkan kerukunan dan toleransi kehidupan beragama dalam bermasyarakat.
b.        Sarana Olahraga
pembangunan dan pembinaan olahraga disamping optimalisasi olahraga prestasi, dilakukan juga upaya membangun budaya olahraga dalam masyarakat. Untuk meningkatkan pembinaan olahraga dimaksud masih diperlukan dukungan sarana dan prasarana olahraga, baik olahraga masyarakat maupun sarana olahraga terpadu serta pembinaan terhadap atlet potensial. Selanjutnya pembangunan sarana prasarana olahraga di desa padaasih sangat variatif, dengan mengupayakan pengadaan sarana olahraga sesuai dengan hegemoni masyarakat dan sebagai sarana pembangkitan kreativitas masyarakat dalam bidang ekonomi. Namun sampai saat ini desa padaasih belum memiliki sarana olahraga terpadu dengan standar nasional. Adapun sarana olah raga yang ada di desa padaasih adalah :
Ø  Lapangan sepakbola
Ø  GOR Bulu Tangkis
Ø  Tenis Meja
c.         Sarana Kesenian
Pembangunan seni dan budaya selama periode tahun 2009-2014 sudah mengalami kemajuan yang ditandai dengan meningkatnya apresiasi masyarakat terhadap pengembangan kesenian dan kebudayaan daerah yaitu adanya perguruan pencak silat di Kp. Malati dan Kp. Beulah Nangka, seni nasyid, kasidah dan rebana

Secara garis besarnya, sumberdaya manusia yang ada di padaasih seperti pada tabel berikut ini :

Sumber Daya Sosial Budaya
No
Uraian Sumber Daya Pembangunan
Jumlah
Satuan
A
Mesjid
21
Buah
B
Pondok Pesantren
5
Buah
C
Madrasah Diniyah
17
Buah
D
Olah Raga


Lapangan Sepakbola
1
Buah

Bulu Tangkis
2
Buah

Tenis Meja
3
Buah

Bola Volly
1
Buah


E
Seni Budaya
Buah

Pencaksilat
2
Buah
 Nasyid
4
Buah
 Rebana
4
Buah