Featured Posts
Jumat, 20 Mei 2016

Desa Padaasih Terus Berbenah
01.45
-
Tidak ada komentar
GARUT – Salah satu desa yang terdapat di Kecamatan Pasirwangi ini terus melakukan pembenahan baik dalam hal administrasi maupun kelembagaan yang berada dalam naungan Pemerintah Desa. Kepala Desa Padaasih yang notabene masyarakatnya bermata pencaharian bertani terus melakukan pembinaan dan pemahaman tugas pokok dan fungsi aparatur desa dan lembaga-lembaga desanya. Hal tersebut diungkapkan Ade Nasir,SE saat ditemui Koran Fakta di kediamannya ( 02/04/2016 ) lalu.
“Saya ditunjuk sebagai pejabat Kepala Desa sementara sebab kepala desa kami telah habis masa jabatannya. Tetapi, program kerja kami yang sekarang dilakukan adalah hasil musrembangdes dan APBDes tahun 2015. Beberapa program yang telah direncanakan yaitu pembangun

an dan perbaikan jalan desa, pembangunan TPT jalan desa dan drainase jalan desa yang telah diprioritaskan pada Musrembangdes dan APBdes,” jelasnya.
“Bahkan demi pelayanan terbaik, kami mencari donatur untuk pengadaan kelengkapan kantor, seperti komputer, printer, meja resepsionis, dan barang kantor lainnya. Utang tersebut kami akan bayar dari operasional dana desa. Hal tersebut kami lakukan semata untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah Desa Padaasih akan memaksimalkan pembangunan desa yang anggarannya didapat dari berbagai anggaran pemerintah. Sekitar 10 titik akan diserapkan dari Anggaran Dana Desa diantaranya untuk pembangunan jalan desa diwilayah Kp. Saripulo, Kp malati kaler dan Kp Belah nangka. Kemudian pembangunan Drainase dan TPT jalan desa diantaranya akan dilaksanakan diwilayah Kp Cikaso, Kp Bakom, Kp Malati, Kp Pasir Pogor, Kp Pojok, Kp Garogol dan Kp Kempol. “Pembangunan tersebut adalah hasil kesepakatan musrembangdes tahun 2015 dan dilanjutkan dengan RAPBDes yang telah disepakati BPD sehingga menjadi APBDes Tahun 2015,” jelas Ade Nasir.
Program pembinaan kemasyarakatan yang dilaksanakan Pemerintah Desa Padaasih dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, mampu meningkatkan kinerja kelembagaan tersebut dan apresiasi dari masyarakat. Hal itu terbukti dengan Karang Taruna Desa Padaasih, MUI Desa Padaasih, dan Program Desa Siaga yang terbentuk mempunyai etos kerja tinggi dan peran aktif masing-masing yang relatif meningkat. Kegiatan-kegiatan dari lembaga yang terbentuk semisal Program Desa Siaga, akhir-akhir ini dirasakan langsung oleh masyarakat. Misalnya, warga yang sakit akan diantar ke Puskesmas atau Rumah Sakit oleh petugas program tersebut. Para petugas juga dibekali legalitas yang dikeluarkan Kepala Desa Padaasih.
Pemberdayaan masyarakat juga tidak luput dari program yang dilaksanakan Pemerintah Desa Padaasih. Program Bimbingan Tekhnis pemerintahan desa untuk perangkat desa dan anggota bpd telah diagendakan. Termasuk pembinaan terhadap kelembagaan yang berada dalam naungan pemerintahan desa seperti RT, RW, LPM, dan Karang Taruna juga telah menjadi agenda program pemerintah desa. Program-program pelatihan tersebut akan dilaksanakan setelah anggaran tersedia.
Menyinggung tentang pelaksanaan pembangunan, Ade nasir menegaskan, pihaknya akan selalu menerapkan aturan dan undang-undang yang berlaku. “Kami sudah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk menyelenggarakan pembangunan-pembangunan di wilayah kami. TPK tersebut akan tertib dalam melaksanakan tahapan pembangunannya dan mengikuti aturan yang berlaku. Verifikasi tahapan serta pengawasan dari pemdes dan BPD akan tetap menjadi prioritas untuk pelaksanaannya. Pembiayaan dan pembayaran barang/jasa akan dilakukan oleh bendahara sesuai dengan jumlah anggaran dan telah diverifikasi oleh sekretaris desa,” tandasnya.
“Sebelum satu titik pembangunan selesai dilaksanakan, saya tidak akan melaksanakan pembangunan titik-titik yang lain,” tambahnya.
Desa Padaasih juga terkenal dengan sentra industri rumahan yang mengolah ikan pindang. Olahan makanan ini menjadi primadona masyarakat dan diharapkan dapat lebih dimaksimalkan untuk dijadikan ikon kuliner khas Garut. Pembinaan-pembinaan sektor industri ini akan terus dikembangkan dan diupayakan untuk meningkatkan kualitas dan membuka pangsa pasar lebih luas. Sentuhan dari dinas-dinas terkait diharapkan mampu mendorong roda perekonomian masyarakat Desa Padaasih lebih cepat dan mandiri.
(Yusuf A)

Membangun Budaya Koperasi
01.29
-
Tidak ada komentar
Kita memperingati Hari Koperasi, 12 Juli. Ironisnya, UU Koperasi justru dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan masyarakat koperasi sibuk menyusun rancangan undang-undang (RUU) baru yang akan mengarahkan dan melindungi gerakan koperasi di seluruh Indonesia.
Gerakan koperasi, selain memerlukan aturan yang menggariskan struktur dan mekanisme ekonomi koperasi juga memerlukan jiwa, budaya dan semangat kerja sama gotong-royong. Inilah yang kemudian dirumuskan dalam aturan-aturan hukum yang memberi arah dan dinamika gerakan koperasi untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan sebanyak mungkin rakyat yang bekerja cerdas dan keras dengan penuh kepedulian.
Membangun jiwa, budaya dan semangat koperasi dalam suasana persaingan untuk menjadi paling unggul bukanlah merupakan hal yang mudah. Secara naluri-ah setiap orang ingin menjadi yang paling unggul, paling nomor satu dan kalau mungkin menjadi satu-satunya yang ditempatkan di barisan paling depan. Apabila diambil secara sederhana setiap orang ingin menjadi Superman, jarang yang mengusahakan kehadiran suatu super tim yang membuat semua anggota mem-punyai jiwa kebersamaan dan berjuang untuk kemenangan seluruh tim secara keseluruhan.
Ambil saja dalam Timnas Indonesia yang berpenduduk lebih dari 250 juta hampir tidak pernah berhasil membentuk suatu super tim dengan 11 pemain sepak bola yang tangguh dan berhasil membawa nama bangsa di kancah internasional dengan penuh kebanggaan.
Tekanan untuk menjadi nomor satu selalu diiming-imingi dengan slogan bahwa bangsa ini harus sanggup bersaing dengan bangsa lain di seluruh dunia. Tema slogan ini diterjemahkan secara harfiah bahwa setiap individu harus menjadi nomor satu sehingga setiap anak bangsa harus satu demi satu bersaing sesama anak bangsa lainnya. Bahkan akhir-akhir ini dalam pencalonan untuk pemilihan umum, setiap calon, bahkan sesama partai, penempatan pada nomor urut pertama, kedua, ketiga atau seterusnya, menjadi ajang persaingan sesama anggota yang sengit.
Karena itu, dalam kampanye, segala cara ditempuh untuk mengalahkan sesama anggota partainya. Ironis sekali karena dalam satu kelompok para anggota saling bersaing, dan akhirnya sesama pengikut juga terbelahdan persatuan kesatuan dalam suatu partai menjadi pecah. Tidak ada mufakat untuk sepakat dalam pemberian nomor sehingga sesama anggota partai tidak perlu berkelahi dan pengikut partai tidak perlu terbelah serta saling gontok-gon-tokan.
Syarat pertama untuk membangun budaya kerja sama gotong-royong adalah kesadaran diperlukannya kekuatan bersama untuk maju dengan menempatkan kepedulian pada kepentingan yang lebih penting melalui kebersamaan. Kepedulian itu justru terletak pada dinamika yang banyak sekali tergantung pada bagian yang paling lemah sehingga proses gotong-royong bukan hanya memperhatikan kekuatan yang paling kuat, tetapi perhatian pada upaya pemberdayaan yang paling lemah agar seluruh kelompok atau tim berada pada posisi yang semua kekuatannya makin merata. Kekuatan yang makin merata itu akan memungkinkangerak yang lebih dinamis dan kepuasan seluruh kelompok yang mempunyai tanggungjawab bersama.
Dengan demikian, peningkatan kesadaran kebersamaan itu harus diikuti dengan dinamika pemberdayaan untuk meningkatkan mutu mulai dari anggota yang paling lemah melalui sistem berbagi terhadap sesama di mana setiap anggota mempunyai kontribusi sehingga tumbuh kebersamaan yang saling menguntungkan. Kesempatan saling berbagi dan kebersamaan itu menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan yang dinamis karena solidaritas yang tulus disertai perasaan saling harga-menghargai di antara sesamanya.
Dengan kesadaran kebersamaan dan peningkatan kualitas melalui upaya saling peduli itu dihasilkan karya bersama melalui pengembangan tim yang dari hari ke hari akan menjadi super tim yang menghasilkan karya bersama tanpa ada persaingan di antara anggotanya. Hasil super tim yang semula tidak terlalu moncer, dalam waktu yang tidak terlalu lama, apabila dihargai dan dibeli atau diangkat tinggi-tinggi oleh sesama anggota tim akan menjadi ajang peningkatan dinamika kelompok yang membanggakan. Dinamkia kelompok ini akan membe-rikan apresiasi positif, menuai anjuran perbaikan, bukan sekedar kritik yang mematikan, sehingga tumbuh gagasan baru untuk maju.
Gagasan untuk maju ini perlu diikuti dengan apresiasi oleh seluruh anggota tim yang akhirnya menimbulkan nilai positif yang menjalar kepada masyarakat luas. Perkembangan itu akan menghasilkan nilai-nilai positif sebagai awal berkembangnya budaya gotong-royong saling menghargai. Budaya inilah yang kemudian diterjemahkan menjadi aturan yang sesungguhnya bukan untuk membatasi, tetapi untuk mengingatkan bahwa kebersamaan tetap perlu menjadi pedoman bersama untuk dijunjung tinggi sebagai kemenangan bersama.
Karena, prinsipnya adalah kemenangan bersama, maka segala keuntungan suatu koperasi yang diraih oleh kelompok, sejak awal selalu memberi perhatian kepada keuntungan yang bisa dirasakan langsung oleh seluruh anggota. Hal ini agar ada perasaan yang makin mematri kepercayaan bahwa kebersamaan merupakan bentuk perhatian sebagai sumbangan pribadi secara merata kepada semua anggota secara adil.
Diolah dari sumber: keuanganlsm.com, 5 September 2014

Dana Desa Harus Jadi Berkah, Jangan Jadi Bencana
01.25
-
Tidak ada komentar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta Pemerintah menyiapkan cetak biru (blue print) arah pembangunan desa jangka pendek, menengah, dan panjang berikut indikator kesuksesan yang jelas dan terukur. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Institut for Research and Empowerment (IRE) dan Harian Umum Kompas mengadakan acara diskusi panel, Jumat (5/6) dengan tema “Mengawal Dana Desa”.
Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad mengatakan implementasi pembangunan desa harus jelas dijabarkan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. Menurut dia, pembangunan desa harus mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, termasuk dalam mengelola keamanan dan ketertiban sebagaimana tertuang dalam sejumlah pasal di dalam UU.
Keberadaan Undang-Undang (UU) Desa hendaknya terus dijaga momentumnya serta dikawal pelaksanaannya sehingga tujuan penguatan otonomi asli desa dapat diwujudkan secara sistematis, terencana, dan terukur.
Kemampuan perangkat desa dalam mengelola dana desa menjadi hal yang sangat strategis ke depan. Jangan sampai dana desa yang seharusnya menjadi “berkah” berubah menjadi “bencana” akibat salah urus dan berbagaipenyimpangan (korupsi). Oleh karena itu, kesiapan administrasi dan sumberdaya pengelolaan keuangan desa menjadi mutlak. Pelatihan, pendampingan, dan penguatan kapasitas harus dilakukan berkesinambungan, sistematis, dan terarah.
Momentum UU Desa harus dikelola serius, jangan terlena soal keuangan semata sehingga menjadi pragmatis. Pemerintah harus menyiapkan cetak biru (blue print) arah pembangunan desa jangka pendek, menengah, dan panjang berikut indicator kesuksesan yang jelas dan terukur.
Diolah dari sumber: republika.co.id, penulis: Dwi Murdaningsih, 5 Juni 2015

RPJMDes 80 Persen Copy Paste, Dana Desa Rawan
01.21
-
Tidak ada komentar
JAKARTA– Ruang manipulasi dan korupsi dana desa terbuka lebar setelah diketahui banyak rencana panjang jangka menengah desa (RPJMDes) yang manipulatif. Dana desa hampir dipastikan tidak tepat sasaran.
Dari 150 RPJMDes yang saya teliti secara acak di beberapa pulau di Indonesia, ternyata 80 persennya copy paste dari desa lain atau RPJMDes sebelumnya. Jadi celah manipulasi dan korupsi sudah ada, sebagaimana yang dijelaskan oleh Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Institut Pertanian Bogor, Sofyan Sjaf.
Langkah copy paste, menurut Sofyan, menjadi kecenderungan hampir semua desa. Pertama, karena masih belum memadainya sumber daya manusia aparatur desa. Kedua, rumitnya format RPJMDesa yang merupakan acuan dalam pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang menjadi syarat pencairan dana desa.
Sofyan mewanti-wanti Pemerintah Desa untuk tidak terlebih dahulu mencairkan dana desa jika memang RPJMDes mereka tidak faktual. Apalagi, saat ini dana desa sekitar 70 persen desa belum sampai di kas desa. Sementara 30 persennya belum cair di tingkat kabupaten.
Pemerintah Desa sebaiknya segera menggelar musyawarah desa bersama Badan Pengawas Desa. Sebagai pengambil keputusan tertinggi sesuai UU Desa, musyawarah desa bisa merevisi RPJMDes menjadi RPJMDes pembaharuan. Selanjutnya, mereka harus menyesuaikan APBDes mereka menjadi APBDes peralihan.
Jika anggaran sudah di kas kabupaten dan ada penghilangan potensi desa yang seharusnya mendapat alokasi dana desa, maka dana desa bisa dialihkan. Menurut Sofyan, pembangunan tidak berarti harus selalu fisik. Penguatan kapasitas aparat desa atau hal lain bisa menjadi pengalokasian baru.
Terlebih lagi ini menunjukkan persiapan dana desa tidak matang. RPJMDes adalah dokumen penting. Ini harus dipertimbangkan oleh legislator agar RPJMDes sesuai dengan agenda perencanaan.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Rufinus Hutauruk, mengatakan jika benar terjadi manipulasi RPJMDesa, maka itu sudah termasuk perbuatan melawan hukum. RPJMDes yang kemudian diurai dalam APBDes seharusnya diklarifikasi berulang-ulang apakah benar musyawarah desa pahami seluruh perencanaan. Jika manipulasi APBDes dilakukan, Rufinus mengatakan bisa dipastikan aparat desa akan menjadi sasaran penegak hukum
Diolah dari sumber: pikiran-rakyat.com, penulis: Amaliya, 9 Juni 2015

Mempercepat Pemerataan Pembangunan
01.21
-
Tidak ada komentar
Gerakan pembangunan selama ini sering kali jadi bias kepentingan politik. Atmosfir semacam itu berdampak pada pelayanan publik yang tidak merata. Ada desa yang selalu mendapatkan proyek-proyek dari tahun ke tahun, atau bahkan bisa bertumpuk proyek secara bersamaan, namun ada desa yang sama sekali tidak pernah mendapat bagian “kue” pembangunan. Kondisi semacam ini disamping menciptakan kecemburuan antara masyarakat juga membangun rasa enggan, apatis, bahkan kebencian pada pemerintah bagi desa yang tidak pernah kebagian kue pembangunan tersebut.
Dengan adanya Dana Desa, desa-desa yang tertinggal sebagaimana diperlihatkan dari rendahnya kualitas jalan, besarnya penduduk miskin akan memperoleh anggaran yang labih besar. Hal ini karena kebijakan Dana Desa menjawab permasalahan yang krusial di desa tertinggal dengan anggaran yang lebih baik. Skema pemberian Dana Desa yang langsung kepada desa dan dengan jumlah yang begitu besar maka kekecewaan masyarakat terhadap pembangunan merupakan kisah lama, dan kisah lama ini menceritakan betapa mereka tidak pernah didengar oleh pemerintah. Peperintah desa sudah berupaya menyuarakan kepentingan masyarakatnya, tetapi tidak pernah ada dana yang jelas untuk realisasinya.
Kondisi di atas adalah salah satu potret kekecewaan desa karena sudah bertahun-tahun usulan mereka tidak dipenuhi. Desa sudah menganggap tidak perlu lagi membuat usulan karena toh usulan tersebut kemungkinan kecil dipenuhi.
Dana Desa yang menjadi instrumen untuk mengurangi kesenjangan pembangunan desa dari kota. Akses pelayanan publik di kota lebih jauh lebih cepat berkembang dari pada di desa yang membuat budaya masyarakat desa untuk melakukan perantauan ke kota. Mendapat pekerjaan yang lebih baik, mencari ilmu, maupun mengais rejeki yang lain. Adanya Dana Desa bertujuan untuk merubah budaya yang sedemikian rupa, dan beralih dengan kemandirian desa untuk membangun desanya.
Diolah dari sumber: Alokasi Dana Desa, penulis: Sutoro Eko, 2007. (hal 91-93)

Bendahara Desa Jadi Ujung Tombak Bagi Pengelolaan Keuangan Desa Yang Akuntabel
01.20
-
Tidak ada komentar
Bendahara desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan kegiatan administrasi dan pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban dalam pemerintahan desa yang lebih baik dan akuntabel, apalagi dengan adanya Undang Undang terbaru nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Hal tersebut dikemukakan Sekda Kabupaten Cirebon, Dudung Mulyana kepada RRI (Selasa, 20-05-2015) disela Kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dalam Bidang Pengelolaan Keuangan Desa Pemkab Cirebon, Tahun Anggaran 2015 di salah satu hotel di Cirebon.
Menurut Dudung, survey telah membuktikan banyak para kuwu terlibat urusan keuangan karena mungkin tidak saling mengingatkan baik itu bendahara kepada kuwu atau sebaliknya bahkan mungkin sudah saling mengingatkan namun pura pura tidak ingat.
"Dalam UU tentang Desa nomor 6 tahun 2014 ada kewenangan desa yang luar biasa bahkan kita mendengar ya akan ada anggaran 700 sampai 1 milyar dari APBN atau mungkin lebih kalau digabung dari pemerintah propinsi hampir 115 setiap desa belum dari kabupaten relatif anatara 100 sampai 150, itu dijumlah semuanya ternyata 1,5 lebih uang yang masuk ke desa, bayangkan kalau itu dikelola dengan baik dan benar saya yakin desa mana yang tidak akan maju pasti maju, pasti bersih pasti sejahtera masyarakat" ungkap Dudung.
Sekda Pemkab Cirebon, Dudung Mulyana juga mengingatkan kepada para bendahara desa, apabila APBN yang dijanjikan itu turun , suka atau tidak suka , aparat pemeriksa dari pemerintah pusat seperti BPK, BPKP atau bahkan KPK bisa langsung turun ke lapangan. Jika ada temuan dari BPK dan BPKP dalam waktu 60 hari tidak ditindaklanjuti dimungkinkan untuk berurusan dengan aparat penegak hukum.
Sementara, Kabid Pemerintah Desa dan Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa menjelaskan pelatihan tersebut untuk membimbing bendahara desa dalam penatausahaan keuangan terutama ketika ada limpahan anggaran dari pusat.
"Serius dalam pendalaman materi ini, yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana materi-materi yang sudah diberikan ini dari teori ataupun ada semacam praktiknya diharapkan bisa diaplikasikan didesa walaupun ada dinamika tersendiri bagaimana proses penyelenggaraan pemerintahan didesa tapi apapun itu harus berpengangan teguh pada aturan supaya nanti dikemudian hari tidak menjadi sandungan buat mereka sendiri" tandas yadi.
Kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dalam Bidang Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Kabupaten Cirebon, Tahun Anggaran 2015 diikuti 412 bendahara desa selama empat hari dengan materi meliputi pembinaan keuangan, penatausahaan keuangan dan verifikasi, pengelolaan pajak serta kebijakan umum tentang keuangan.
Hal tersebut dikemukakan Sekda Kabupaten Cirebon, Dudung Mulyana kepada RRI (Selasa, 20-05-2015) disela Kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dalam Bidang Pengelolaan Keuangan Desa Pemkab Cirebon, Tahun Anggaran 2015 di salah satu hotel di Cirebon.
Menurut Dudung, survey telah membuktikan banyak para kuwu terlibat urusan keuangan karena mungkin tidak saling mengingatkan baik itu bendahara kepada kuwu atau sebaliknya bahkan mungkin sudah saling mengingatkan namun pura pura tidak ingat.
"Dalam UU tentang Desa nomor 6 tahun 2014 ada kewenangan desa yang luar biasa bahkan kita mendengar ya akan ada anggaran 700 sampai 1 milyar dari APBN atau mungkin lebih kalau digabung dari pemerintah propinsi hampir 115 setiap desa belum dari kabupaten relatif anatara 100 sampai 150, itu dijumlah semuanya ternyata 1,5 lebih uang yang masuk ke desa, bayangkan kalau itu dikelola dengan baik dan benar saya yakin desa mana yang tidak akan maju pasti maju, pasti bersih pasti sejahtera masyarakat" ungkap Dudung.
Sekda Pemkab Cirebon, Dudung Mulyana juga mengingatkan kepada para bendahara desa, apabila APBN yang dijanjikan itu turun , suka atau tidak suka , aparat pemeriksa dari pemerintah pusat seperti BPK, BPKP atau bahkan KPK bisa langsung turun ke lapangan. Jika ada temuan dari BPK dan BPKP dalam waktu 60 hari tidak ditindaklanjuti dimungkinkan untuk berurusan dengan aparat penegak hukum.
Sementara, Kabid Pemerintah Desa dan Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa menjelaskan pelatihan tersebut untuk membimbing bendahara desa dalam penatausahaan keuangan terutama ketika ada limpahan anggaran dari pusat.
"Serius dalam pendalaman materi ini, yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana materi-materi yang sudah diberikan ini dari teori ataupun ada semacam praktiknya diharapkan bisa diaplikasikan didesa walaupun ada dinamika tersendiri bagaimana proses penyelenggaraan pemerintahan didesa tapi apapun itu harus berpengangan teguh pada aturan supaya nanti dikemudian hari tidak menjadi sandungan buat mereka sendiri" tandas yadi.
Kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dalam Bidang Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Kabupaten Cirebon, Tahun Anggaran 2015 diikuti 412 bendahara desa selama empat hari dengan materi meliputi pembinaan keuangan, penatausahaan keuangan dan verifikasi, pengelolaan pajak serta kebijakan umum tentang keuangan.
Oleh : Yulianti RRI Cirebon
http://www.rri.co.id/cirebon/post/berita/80366/ekonomi/bendahara_desa_jadi_ujung_tombak_bagi_pengelolaan_keuangan_desa_yang_akuntabel.html
Langganan:
Komentar (Atom)

